Bandar Lampung (Lampost.co): Inspektorat Provinsi Lampung mengimbau ke Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Inspektur Provinsi Lampung, Freddy mengatakan, jika saat ini masih ada 170 ASN yang belum melaporkan LHKPN-nya. “Jangan sampai telat ya, laporan. Karena dua hari lagi batas waktu pelaporan,” ujarnya saat ditemui di Novotel Hotel Lampung, Rabu, 29 Maret 2023.
Dia menjelaskan total wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ada 1.417 orang. “Sampai sekarang masih ada 170 atau 12 persen yang belum lapor. Kita dorong dua hari ini bisa selesai semuanya,” kata Fredy.
Ia mengatakan jika ASN yang belum melaporkan LHKPN didominasi oleh non-eselon atau tenaga fungsional seperti kepala sekolah hingga bendahara sekolah yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.
“Memang setiap tahunnya kebanyakan kepala sekolah yang paling lambat melakukan pelaporan. Kendalanya itu terkadang kesulitan dalam mengakses, dan ini kebanyakan kepala sekolah dan bendahara,” kata dia.
Selain kepala sekolah, lanjutnya, ada data pensiunan dalam LHKPN. “Ini sedang kita cek kalau ASN ini sudah pensiun maka sudah tidak perlu lapor lagi sebenarnya. Jadi memang sedang kita rincikan agar bisa terdata,” paparnya.
Ia mengatakan semua harta kekayaan yang dimiliki oleh para ASN wajib untuk dilaporkan termasuk dengan sumbernya. Meskipun harta tersebut diperoleh dari warisan orang tua, merupakan sesuatu yang wajib untuk dilaporkan ke dalam LHKPN.
“Karena nanti akan ditelisik oleh KPK dan akan terdata. Jadi kita lapor kemudian diverifikasi. Kalau meragukan maka tidak keluar verifikasinya. Kalau sudah setuju sesuai dengan pendapatan dan pengeluaran sesuai kalau ada tambahan aset dari mana uang nya itu di telisiktelisik,” katanya.
Menurutnya, bagi ASN yang belum lakukan pelaporan LHKPN pada batas waktu yang telah ditentukan, akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlambat dalam menyampaikan LHKPN, diantaranya penundaan pemberian Tunjangan Kinerja (tukin) sampai yang bersangkutan melaporkan.
“Hukumannya bagi yang terlambat yaitu tukinnya akan ditunda. Tapi ini sampai mereka melaporkan baru tukin keluar. Jadi kami minta para ASN jangan sampai telat karena kalau telat akan masuk kategori tidak patuh,” jelasnya.
Adi Sunaryo