• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 14:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Awasi Penjabat Kepala Daerah Berpolitik  

Penjabat kepala daerah harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
31/03/24 - 23:00
in Lamban Pilkada, Politik
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI, terkait penjabat kepala daerah atau Pj. Kada yang harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengatakan, petunjuk teknis yang biasanya keluar terkait Perbawaslu pada Pilkada 2024. Termasuk upaya pengawas persyaratan untuk maju sebagai calon kada.
.
“Terkait hal ini. Kami masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI,” ujar Badrul, Minggu, 31 Maret 2024.
.
Tentunya, jika aturan teknis dari pusat sudah turun. Maka akan pihaknya akan mempelajarinya secara spesifik. Hal itu penting untuk proses pengawasan ketika ada calon yang melakukan pendaftaran.
.
Total ada 7 kabupaten se Lampung terisi Pj. Bupati. Kabupaten tersebut yakni; Lampung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat. Mendagri meminta Pj yang ingin maju sebagai calon kada, harus mundur 5 bulan sebelum pemilihan.
.

Mudur

.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini tersampaikan Tito dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, Kamis, 28 Maret 2024.
.
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian.
.
Kemudian ia mengtakan, Pj. mendapat tugas dari pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah. Sehingga, jangan menggunakan jabatan untuk politik praktis. “Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.
 .
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-Undang pada 1 Juli 2016.
.
Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati. Serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu tersebutkan pada ayat (1). Menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
 .
Ketentuan pada regulasi tersebut, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri. Kemudian untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
 .
Dalam rapat kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota. Menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 .
“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito.
Tags: BAWASLUKadaLAMPUNGnetralitasPenjabat Kepala DaerahPilkada Serentakpj bupatiPOLITIK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Hadapi Tantangan Bernegara dengan Mengedepankan Semangat Persatuan

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kedepankan semangat persatuan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Dinamika dalam kehidupan berbangsa...

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen. Dok DPR RI

Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut...

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.