Bandar Lampung (Lampost.co) — Satgas Pangan Polda Lampung terus melakukan pemantauan terhadap situasi pangan di Lampung. Polisi memastikan tidak ada penimbunan kebutuhan pangan selama Ramadan hingga Idulfitri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo menyatakan, pemantauan bahan pangan oleh Satgas Pangan Polda Lampung tidak hanya pada momen tertentu saja. Setiap saat pihaknya melakukanpemantauan. Hal itu untuk mencegah adanya oknum-oknum yang memainkan harga dan stok kebutuhan pokok.
Bahkan yang terbaru, tim Bareskrim Polri yang melakukan pemantauan beberapa waktu lalu. Dari pemantauan tersebut tidak ada terjadi kelangkaan kebutuhan pokok di tingkat pasar.
“Seminggu lalu tim Satgas Polri turun langsung ke Lampung melakukan pemantauan pasar di sejumlah daerah,” kata dia, Rabu, 3 April 2024.
Dari pemantauan itu, pihaknya menyatakan ketersediaan dan stok bahan pokok di Lampung aman. Pihaknya juga tidak menemukan adanya praktik penimbunan kebutuhan bahan pokok oleh pedagang.
Selain itu, menurutnya harga kebutuhan pokok juga masih dalam kategori stabil. Fluktuasi harga yang terjadi tidak terlalu tinggi dan masih terjangkau bagi masyarakat. “Harga masih terjangkau oleh masyarakat, tidak ada fluktuasi yang tinggi,” kata dia.
Menurutnya, penimbunan kebutuhan bahan pokok dilarang sesuai Pasal 29 UU No. 7 Tahun 2014. Kemudian dalam Pasal 107 Undang-Undang tersebut, perbuatan sebagaimana Pasal 29 dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.