Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengklaim pergerakan harga kebutuhan pokok jelang Idulfitri 1445 H cendrung stabil.
Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) Wahyu Bekti Anggoro mengatakan terpantau Pergerakan harga bahan pokok di pasar tradisional Lampung menunjukkan tren harga yang stabil.
Terutama untuk komoditas cabai dan beras. Kanwil II KPPU melihat terjadi stabilitas harga hingga penurunan akibat pengaruh masuknya masa panen.
“Komoditas aneka cabai menunjukkan tren penurunan harga yang signifikan hingga 50% pada minggu ke 2,3 dan 4 Maret. Penurunan harga aneka cabai yang signifikan pengaruh akibat masuknya musim panen petani lokal,” ucapnya.
KPPU mencatat komoditas beras jenis premium terjadi stabilitas harga. Bahkan beras jenis medium pun mengalami penurunan harga mendekati hari raya idulfitri ini.
“Komoditas beras Premium terpantau stabil berada pada harga Rp16.000 per kg akan tetapi untuk jenis medium terpantau mengalami penurunan 7,23%. Sedangkan beras SPHP di tingkat mitra Bulog terpantau di jual sesuai HET Rp10.900 per kg,” katanya.
Untuk komoditas lainnya terpantau stabil tidak terjadi pergerakan harga yang signifikan. Selama pantauan Ramadan, Kanwil II KPPU belum menemukan adanya isu persaingan usaha pada penjualan dan penyalurhan bahan pokok.
Pihaknya menginformasikan, terkait persaingan usaha ini terutama upaya oknum pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan lebih. Yakni dengan memanfaatkan situasi berdasarkan aturan yang berlaku merupakan suatu pelanggaran persaingan usaha.
Kepada setiap pelanggar yang terbukti melakukan kesalahan dengan maksud meraup keuntungan lebih. akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
Sanksi bagi pelanggar UU No.5 Tahun 1999 saat ini diatur oleh Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999. Yaitu Pengenaan denda minimal 1 Milyar, Maksimal 50% dari Keuntungan Bersih selama kurun pelanggaran atau 10 % dari penjualan selama kurun pelanggaran,” pungkasnya.