Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap melakukan mediasi untuk pekerja dan perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, M Yudhi, mengatakan proses mediasi menjadi bagian dari penyelesaian atas pengaduan THR.
“Kami akan mendengar permasalahannya. Kalau enggak kerja minta THR repot juga,” kata Yudhi, Kamis, 4 April 2024.
Untuk itu, pihaknya pun menyiapkan tim mediator jika ada sengketa antara pelapor (pekerja atau buruh) dengan perusahaan terkait hal tersebut.
Selain itu, dia menyiapkan blangko dan formulir pengaduan untuk pekerja membuat aduan dalam terkendalanya pembayaran THR di perusahaan tempatnya bekerja.
BACA JUGA: THR PNS hingga Guru Honor di Pesawaran Sudah Mulai Cair
“Jika ada pengaduan, kami akan panggil untuk adakan mediasi, penyebab dan masalahnya dari kedua pihak,” ujar dia.
Dia menambahkan para pekerja dapat mengadukannya di posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung. “Posko pengaduan buka sampai selesai lebaran,” ujar dia.
Dia menegaskan, pekerja yang belum satu tahun bekerja tetap mendapatkan THR dengan nilai proporsional alias tidak satu bulan gaji. Sementara pekerja yang bekerja satu tahun atau lebih wajib THR satu kali gaji.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung mulai mencairkan THR untuk ASN, PPPK, dan honorer pada Senin, 1 April 2024.