Metro (Lampost.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkup Bumi Sai Wawai agar tidak mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).
Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, penggunaan randis tidak untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran dan hal-hal lainnya.
Wahdi menambahkan, bahkan untuk penggunaan randis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantaunya secara langsung. Karena penggunaan randis di luar kententuan merupakan suatu pelanggaran.
“Untuk penggunaan randis untuk mudik lebaran, itu tidak boleh. Kendaraan dinas tidak boleh untuk mudik, untuk keperluan pribadi. Karena itu KPK pantau bukan hanya oleh Pemprov Lampung. KPK tidak membolehkan kita untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” kata dia, Jumat, 5 April 2024.
Wahdi meminta, agar setiap pejabat maupun pegawai yang diamanatkan randis untuk mematuhi instruksi tersebut.
Wahdi secara khusus, telah meminta perihal pembuatan surat resmi, agar di setiap instansi dapat menyampaikan di setiap instansi jajaran Pemkot setempat.
“Saya secara khusus juga sudah menyampaikan sejak dahulu, bahwa kepentingan pribadi itu tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Tentu itu nanti akan ada sanksinya juga ya. Dan saya sudah meminta Sekda untuk membuatkan surat edarannya,” tandasnya.
Hal yang sama juga oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).
Eva menyebut kendaraan dinas milik Pemkot Bandar Lampung hanya untuk keperluan kedinasan, bukan keperluan pribadi apalagi untuk mudik.
“ASN Pemkot Bandar Lampung tidak boleh mudik pakai kendaraan dinas,” kata Eva Dwiana, Kamis, 4 April 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.