• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 23:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas

Hakim konstitusi harapannya berani mengambil keputusan yang tidak hanya terbatas perolehan hasil pemilihan presiden (pilpres).

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
07/04/24 - 20:50
in Hukum, Pemilu, Politik
A A
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang PHPU Pilpres 2024.(MI/Susanto)

Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang PHPU Pilpres 2024.(MI/Susanto)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim konstitusi harapannya berani mengambil keputusan yang tidak hanya terbatas perolehan hasil pemilihan presiden (pilpres). Tetapi juga rangkaian proses yang berdampak terhadap hasil.
.
Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah membuktikan pelanggaran konstitusi dalam proses pilpres.
.
Ari menjelaskan dari keterangan saksi dan ahli yang hadir dalam persidangan. Membuktikan bahwa benar Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam urusan Pilpres.
.
“Bagi-bagi bansos presiden Jokowi memiliki dampak elektoral terhadap putranya. Saksi-saksi dari pihak terkait yang merupakan anggota legislatif mengakui bahwa bagi-bagi sembako berpengaruh pada keterpilihan mereka. Apalagi kalau bagi-bagi sembako itu oleh Presiden,” kata Ari, Minggu, 7 April 2024.
.
Atas dasar itu, Ari berharap agar MK berani mengambil putusan yang bisa menembus batas-batas formalitas angka-angka. Artinya, MK harus bisa membuat putusan dengan melihat substansi seluruh rangkaian pilpres.
.
“MK harus berani mengambil putusannya, berani membatalkan hasil. Dan melakukan pemungutan suara ulang,” kata Ari.
.

Susun Kesimpulan

 .
Saat ini tim hukum sedang menyusun kesimpulan sidang yang akan diserahkan pada 16 April mendatang. Kesimpulan itu terdiri dari poin-poin keterangan saksi dan ahli pada persidangan.
.
“Akan kami simpulkan bahwa dari semua keterangan-keterangan ahli, saksi-saksi, dan bukti-bukti yang terajukan. Benar telah terjadi pelanggaran konstitusi, terutama asas bebas jujur dan adil. Selain itu, kesimpulan nanti juga berisi soal tanggapan atas keterangan empat menteri yang hadir dalam persidangan,” katanya.
.
“Ini termasuk poin-poin terjadi keberpihakan pemerintah dari Presiden Jokowi, menteri-menteri, kepala daerah. Sampai tingkat kepala desa dan perangkatnya. Kami juga akan menanggapi semua kesaksian menteri-menteri tersebut. Karena semua pernyataan menteri-menteri tersebut normatif dan tidak sesuai dengan fakta lapangan,” kata Ari.
.
Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. MK telah memasuki babak akhir. Delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus dua perkara sengketa pilpres sejak Sabtu, 6 April 2024. Sementara pembacaan putusan rencanakan pada 22 April 2024 mendatang.
Tags: Mahkamah KonstitusimkPemilu 2024Perhmohonan SengketaPILPRESPutusanSengketa Pemilu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.