Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lampung.
“Kami bersama stakeholder terkait kini sudah membentuk Satgas Perlindungan Pekerja Migran, yang di dalam unsur-unsurnya itu ada dari Dinas Sosial, BP3MI, Dinas Kesehatan dan Polda Lampung,” ujar Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Minggu, 12 Maret 2023.
Agus menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi untuk mengantisipasi dan juga memberikan perlindungan terhadap pekerja migran ataupun calon pekerja migran.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan peresmian pelayanan terpadu satu atap yang terkait dengan calon-calon pekerja migran. Dari sebelum keberangkatan dan sampai tujuan serta sampai kembali,” kata dia.
Ia pun berharap segala bentuk dokumen yang diperlukan baik itu dokumen keimigrasian, termasuk dokumen terkait dengan izin dari seorang suami jika sang istri berangkat atau sebaliknya dan anak yang berangkat harus mendapatkan izin orang tua dan diketahui pamong desa setempat.
“Jadi kita semua menginginkan untuk memenimalisasi dari adanya jalur-jalur ilegal. Karena ini bisa menjadi tindak perdagangan orang,” kata dia.
Dia mengimbau masyarakat jangan mudah diiming-imingi dengan gaji besar oleh para pencari TKI atau PMI, tapi jalur tidak sesuai aturan.
“Kami harus lawan dan masyarakat harus sadar untuk tidak mudah di iming-imingi gaji besar. Pamong desa juga harus memastikan jika ada orang yang menawarkan warganya kerja di luar negeri,” kata dia.
Deni Zulniyadi