Menggala (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui pegawai pengawas dan pemeriksanya belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang. Setelah menyerahkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus piutang iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis, 18 April 2024.
Penyerahan SKK tersebut sebagai langkah untuk menertibkan aparatur atau instansi yang tidak patuh. Di mana terdapat 11 aparatur kampung yang telah mendapat SKK.
Adapun pemanggilan ini karena adanya ketidakpatuhan aparatur kampung menjalankan kewajiban dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan potensi tunggakan Rp135 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Devi Freddy Muskitta dengan dampingan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tulangbawang, Nurhayati menyatakan bahwa kejaksaan menjadi jaksa pengacara negara BPJS Ketenagakerjaan dalam penagihan iuran tersebut.
“Kami telah menindaklanjuti SKK yang telah BPJamsostek Lampung Tengah serahkan. Ini merupakan program pemerintah yang menjadi amanah. Kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan,” ucap Kajari Tulangbawang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar aparatur kampung tertib membayar iuran guna mematuhi berbagai hukum normatif.
“Aparatur kampung yang kita panggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan. Untuk melakukan pembayaran dan telah kita lakukan kunjungan. Namun belum ada tindaklanjutnya, sehingga perlu adanya pemeriksaan,” ungkap Adi.
Perlindungan Perundang-Undangan
Adi Hendarto juga berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan pekerjanya. Bagi mereka dan yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu.
“Bukan karena belas kasihan, tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan,” katanya.
Apalagi, menurut Adi banyak kemudahan dan manfaat yang didapatkan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya, ketika terjadi kecelakaan kerja dan peserta meninggal dunia, maka anak-anaknya bisa mendapatkan beasiswa hingga S1.
“Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar. Ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan” tutup Adi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.