• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 03:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

ICW Pasang Badan untuk Wakil Ketua KPK yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Media IndonesiaWandi BarboybyMedia IndonesiaandWandi Barboy
23/04/24 - 13:01
in Hukum
A A
ICW Pasang Badan untuk Wakil Ketua KPK yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata(MI/Susanto)

Jakarta (Lampost.co) – Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung pasang badan usai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Polisi diminta bijak menindaklanjuti aduan tersebut.

“Menurut ICW, pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu kecermatan lebih lanjut,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.

Diky mengatakan KPK sudah memberikan keterangan bahwa pertemuan Alex dan Eko terjadi pada Maret 2023. Kala itu, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu mengadukan kejanggalan dalam masalah importasi yang merujuk ke arah pidana.

Menurutnya, pertemuan Alex dan Eko itu resmi dan mendapat pendampingan dari tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Diky menyebut polisi salah kaprah jika memproses hukum komisioner Lembaga Antirasuah itu.

“Jika keterangan KPK benar berarti polisi keliru menerapkan Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang KPK,” ujar Diky.

Diky mengamini larangan pimpinan KPK tidak bisa bertemu dengan pihak berperkara atau yang beririsan dengan alasan apapun. Namun, jika pertemuan berkaitan dengan pelaksanaan tugas, adalah wajar.

Ia berharap polisi tidak sembarangan menindak Alex jika tidak melihat lini masa penanganan perkara di KPK. Sebab, pertemuan dengan Eko terjadi pada Maret 2023.

Buka Suara

Di sisi lain, Alex sudah buka suara soal laporan tersebut. Aduan itu membuat mantan hakim itu bingung.

“Yang gue gak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.

Alex mengamini pernah bertemu dengan Eko. Namun, pertemuan berlangsung dalam kegiatan resmi dan tidak hanya berdua.

“Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor (Gedung Merah Putih KPK), dan saya bersama staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” ujar Alex.

Menurutnya, pertemuan terjadi sekitar awal Maret 2024. Eko melaporkan kejanggalan yang mengarah ke tindak pidana dalam importasi di Indonesia.

Tags: Alexander MarwataICWpasang badanWakil Ketua KPK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.