Bandar Lampung (Lampost.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan di Hotel Bukit Randu, Kamis, 25 April 2024.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Weka Tri Rakhmat. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan. Hadir pula kepala sekolah dan perwakilan tenaga kependidikan masing-masing sekolah se-Provinsi Lampung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu imbauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Alhamdulillah ya. Kegiatan berjalan lancar berkat dukungan penuh pelaksanaannya oleh Disdikbud Kota Bandar Lampung. Para peserta juga antusias dan merasa sangat membutuhkan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.
Adapun tujuan kegiatan sosialisasi ini sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan turunanannya SE Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021. Yakni tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non-formal.
Sulistijo mengatakan tugas dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. Baik mereka yang bekerja sebagai tenaga kependidikan non-ASN.
Dalam acara sosialisasi itu Sulistijo memaparkan ada empat program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta sosialisasi. Antara lain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Weka Tri Rakhmat berharap dalam kegiatan ini bisa menjembatani seluruh para kepala sekolah dan tenaga kependidikan. Agar bisa membedakan beberapa program pemerintah terkait masalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan apa yang membedakan keduanya dan apa fungsi dari keduanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.