Gunungsugih (Lampost.co): Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan menjangkau lebih luas masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Tengah, usai diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas resmi pada Senin, 27 Februari 2023 lalu.
Saat berkunjung ke MPP Lampung Tengah, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendukung program pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pelayanan publik.
“BPJamsostek merupakan salah satu bagian dari lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik, konsen kami sejalan dengan harapan pemerintah yakni menghadirkan pelayanan yang lebih lengkap, lebih mudah dan lebih cepat,” kata Adi.
“Dengan adanya BPJamsostek di MPP Lampung Tengah, akan mempermudah pekerja formal maupun informal mendapatkan informasi tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan, mendaftar menjadi peserta hingga melakukan pengajuan klaim,” tutur Adi.
BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dalam menyediakan pelayanan terbaik dengan harapan masyarakat menjadi lebih mudah aksesnya dalam mendaftarkan ataupun mencari informasi terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, kemudahan dalam proses klaim menjadi sebuah keharusan dan kewajiban kami sebagai bentuk service excellent kepada peserta,” kata Adi.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial. Diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan sampai dengan Rp174 juta.
Jaminan pensiun juga menjadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.
Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.
Adi Sunaryo