Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang senilai Rp48,5 miliar ihwal kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga. Pengambilan uang itu baik dalam bentuk fisik maupun tersimpan di rekening bank.
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik telah merampas uang tunai dan dana yang tersimpan di berbagai rekening bank. Adapun totalnya mencapai Rp48,5 miliar. Namun, Ali tidak memerinci identitas orang-orang yang merupakan kepercayaan dari Erik A Ritonga.
“Uang itu tersebar di berbagai rekening bank, salah satunya atas nama tersangka EAR (Erik A Ritonga),” kata Ali.
Adapun penyitaan beberapa rekening itu kini dalam status pemblokiran. Sedangkan eksekusi terhadap uang itu akan menunggu putusan persidangan dalam kasus suap tersebut.
“Harapannya, dari penyitaan uang itu putusan hakim menegaskan negara akan merampas dalam rangka pemulihan aset,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyerahkan uang Rp2,1 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan pidana denda dan pengganti dari sejumlah narapidana kasus korupsi.
“Telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi. Besar setoran adalah Rp2,1 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pidana denda dan pengganti untuk Trisna, Wahyudi, dan Elly kini dinyatakan lunas. Lembaga Antirasuah akan menagih kekurangan bayar pidana denda dan pengganti kepada Itong sesuai vonis dalam kasus suap.