• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 22:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Paman dan Keponakan Diamankan karena Kasus Pembunuhan

Isnovan DjamaludinEliyahbyIsnovan DjamaludinandEliyah
01/05/24 - 17:25
in Kriminal, Lampung, Lampung Barat
A A

Liwa (Lampost.co)—Jajaran Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan Cecep Sukmajaya, Selasa (30/4/2024).
Pelaku membuang jenazah korban hingga warga menemukannya di bawah jembatan Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, akhir Maret lalu.

Kedua tersangka, yakni JHI (34), warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara dan SA (18), warga Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning, Lampura.

Polisi menangkap tersangka JHI di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Kemudian petugas menangkap tersangka SA di rumahnya di Bukitkemuning, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Rabu (1/5/2024), mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan korban.  Jasad korban ditemukan di bawah jembatan Seranggas.

“Kedua tersangka pelaku pembunuhan itu adalah paman dan keponakan,” kata Kasat Iptu Juherdi Sumandi.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut. Setelah penemuan mayat di bawah jembatan Seranggas yang semula diduga orang gila, kata dia, ternyata ada keluarga yang datang dan mengakui korban merupakan anggota keluarganya dan bukan orang dengan gangguan jiwa.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, ternyata jenazah itu korban pembunuhan. . Berbekal keterangan keluarga korban, akhirnya polisi  mengamankan pelaku JHI dan SA.
Petugas menangkap tersangka JHI saat sedang berada di rumah saudaranya di Manado, dan SA di rumahnya di Bukitkemuning. Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku JHI melakukan aksinya dengan bantuan keponakannya, SA (18). Tekab 308 mengamankan SA di Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning.

Bermotif Dendam

Motif pembunuhan karena dendam terhadap korban. Korban menduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan mobil korban. Kemungkinan karena korban ini terus menanyakan uangnya, akhirnya pelaku nekat menganiayanya hingga meninggal. Lalu pelaku membuang jenazahnya  di bawah jembatan Seranggas itu.

“Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal. Kemudian mereka membuang jasadnya di bawah jembatan Seranggas menggunakan mobil,” ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang. Petugas menduga pelaku memakai mobil tersebut untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 dan atau 351 juncto 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tags: keponakanPamanPEMBUNUHANPolres Lambar
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing agar tidak terdampak genangan atau banjir.

BPBD Bandar Lampung Siagakan Satgas Khusus 24 Jam

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan yang kerap merendam wilayah Tapis Berseri....

menertibkan sejumlah bangunan yang menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Tapis Berseri.

Pemkot Bandar Lampung Bongkar Paksa Bangunan Biang Kerok Banjir

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan ekstrem untuk memutus rantai banjir tahunan. Petugas kini mulai menghancurkan sejumlah bangunan...

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

byAtikaand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pengoperasian 101 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2026 jadi...

Berita Terbaru

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat
Humaniora

Balai TNWK Perkuat Pengamanan Cegah Konflik Satwa Liar dan Masyarakat

byWandi Barboyand1 others
19/01/2026

Sukadana (Lampost.co) – Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) memperkuat infrastruktur pengamanan kawasan taman nasional. Hal itu untuk mencegah terjadinya...

Read moreDetails
masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing agar tidak terdampak genangan atau banjir.

BPBD Bandar Lampung Siagakan Satgas Khusus 24 Jam

19/01/2026
MYF 2026 (1)

Universitas Malahayati Resmi Buka Malahayati Year Festival 2026

19/01/2026
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Akhiri Kriminalisasi Kerja Jurnalistik,MK Pertegas Perlindungan Wartawan

19/01/2026
menertibkan sejumlah bangunan yang menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Tapis Berseri.

Pemkot Bandar Lampung Bongkar Paksa Bangunan Biang Kerok Banjir

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.