Metro (Lampost.co) : Polisi menangkap dua remaja penyalahguna narkotika yang merupakan pemakai jenis tembakau sintetis. Kedua pelaku yaitu AS (18) dan AF (17), merupakan warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan kronologi penangkapan kedua remaja itu melalui keterangan tertulis pada Kamis, 2 Mei 2024. Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Metro pada Rabu, 1 Mei 2024 sekira pukul 02:30 WIB langsung menuju lokasi yang sesuai informasi masyarakat. Sesampainya di lokasi, polisi langsung bertemu dengan kedua remaja tersebut. Polisi melihat keduanya tampak panik dengan kedatangan polisi. Selanjutnya, petugas segera menggeledah badan dan pakaian keduanya. Kemudian, saat menelusuri rumah/tempat tertutup lainnya terdapat 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi daun-daun kering. Adapun narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis dengan berat kotor 0,60 gram.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini di Polres Metro. Dua remaja itu harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Tim Patroli Polresta Bandar Lampung mengamankan FC (22), RY (21), FS (14) dan PR (24) saat pesta tembakau sintetis. Penangkapan tersebut terjadi pada sebuah warung Jalan Slamet Riyadi, Bumi Waras, Rabu dini hari, 27 Maret 2024.
.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto mengungkapkan, keempat pemuda itu sedang nongkrong pada sebuah warung sebelum tertangkap. Saat tim patroli datang, tiba-tiba para pemuda itu melarikan diri sehingga polisi mengejar dan berhasil menangkap mereka.