• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 17:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Curi Spion Mobil, 2 Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Raihan (20) dan Eka (18) warga Pringsewu.

Triyadi IsworoUmar RobbanibyTriyadi IsworoandUmar Robbani
03/05/24 - 18:24
in Hukum, Kriminal
A A
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Raihan (20) dan Eka (18) warga Pringsewu. Dok Polresta

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Raihan (20) dan Eka (18) warga Pringsewu. Dok Polresta

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Raihan (20) dan Eka (18) warga Pringsewu. Keduanya tertangkap usai terbukti mencuri spion dan lampu mobil yang terjual pada tempatnya bekerja. Mereka terancam 7 tahun penjara.
.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, keduanya merupakan pegawai pada sebuah bengkel sekitar kawasan Jalan Kimaja, Way Halim. Selama bekerja para pelaku tinggal pada mess milik bengkel.
.
Hal tersebut termanfaatkan para pelaku untuk mencuri sejumlah spion dan lampu belakang mobil berbagai merk. Pelaku beraksinya saat malam hari ketika bengkel tutup dan sepi. “Pada siang hari, tersangka mengambil barang berupa spion dan lampu belakang mobil berbagai jenis merk. Lalu barang tersebut mereka simpan pada atap bengkel,” ungkapnya, Jumat, 3 Mei 2024.
.
Saat bengkel tutup, keduanya sembunyi-sembunyi masuk ke bengkel untuk mengambil barang tersebut. Kemudian barang curian tersebut terbawa dan mereka sembunyikan pada mess bengkel yang mereka tempati.
.
Aksi nekatnya ketahuan pemilik bengkel saat memeriksa CCTV. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan pegawainya kepada Polresta Bandar Lampung. “Korban melaporkan peristiwa tersebut pada Senin, 29 April kemarin dan langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian terjual kepada penadah yang juga sesama bengkel. Barang itu terjual dengan harga miring dan uangnya tergunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Tags: BANDARLAMPUNGBengkel MobilJalan Ki MajaPENCURIANPOLRESPolrestaSpion MobilWarga PringsewuWay Halim
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Pleno PBNU 2024(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PBNU Instruksikan Pengurus dan Warga Jaga Persatuan Bangsa dan Stabilitas Nasional

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama. Ini...

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.