Ika Kartika
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung
.
PERJALANAN data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 Kota Bandar Lampung berjalan sejak Desember 2022. Proses penyusunan dan pemutakhiran data berjalan dengan penuh dinamika demi terwujudnya data pemilih yang akurat dan minim kesalahan. Komisi Pemilihan Umum juga melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih tidak lebih dari 300 orang dalam setiap TPS. Hal itu berdasarkan PKPU 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih serta berdasarkan KPT 27 Tahun 2023 tentang Jadwal Pemutakhiran Data Pemilih.
.
Hasil pemetaan TPS yang melibatkan tim Sidalih. Meliputi operator Sidalih KPU dan PPK se-Kota Bandar Lampung menghasilkan alokasi jumlah TPS Kota Bandar Lampung sebanyak 2.846 TPS. Kemudian merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebanyak jumlah TPS tersebut, yakni 2.846 orang. Setelah pantarlih melaksanakan coklit mulai dari 17 Februari 2023—10 Maret 2023 menghasilkan jumlah pemilih hasil coklit secara de jure 790.125 dengan rincian laki-laki 395.037 dan perempuan 395.088 dari DP4 Kota Bandar Lampung sebanyak 800.406.
.
Perjalanan Panjang
.
Setelah menggunakan aplikasi e-coklit oleh pantarlih, maka data tersebut berlanjut penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS dan pantarlih untuk kelengkapan serta kesesuaian data secara langsung pada lapangan. Hasil dari proses pemuktahiran data ada penambahan jumlah TPS sebanyak 34 yang tersebar pada beberapa kecamatan se-Kota Bandar Lampung sehingga total jumlah TPS sebanyak 2.880 dan tertetapkan pada 28 Februari—29 Maret 2023.
.
Rekapitulasi DPHP tingkat PPS pada 30—31 Maret 2023, rekapitulasi tingkat PPK 1—2 April 2023, penyusunan DPS oleh KPU kota 30 Maret—4 April 2023. Kemudian rekapitulasi DPS oleh KPU 5 April 2023, pengumuman DPS tingkat PPS 12—25 April 2023. Serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 12 April—2 Mei 2023. Kemudian, pengumuman oleh PPS pada sekretariat PPS kepada masyarakat melalui perangkat kelurahan, RT, dan pamong untuk ikut berpartisipasi mengecek DPS.
.
Dalam setiap rekapitulasi PPK dan PPS wajib mengundang stakeholder setiap tingkatannya. Baik itu parpol, muspika, PK, serta, menerima masukan dan koreksi terhadap daftar pemilih jika ada. Perbaikan dan penyusunan DPSHP oleh PPS pada 24 April—7 Mei 2023. Kemudian rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan oleh PPS, rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK dengan mengundang stakeholder, parpol, panwascam tingkat kecamatan. Serta rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU pada 11—12 Mei 2023 dengan mengundang Bawaslu, pengurus partai politik tingkat kota/LO, kepolisian, Disdukcapil, PPK, Kodim, dan Kesbangpol.
.
Selanjutnya, pencetakan dan pendistribusian DPSHP oleh KPU pada 13—18 Mei 2023, penyampaian salinan DPSHP oleh KPU kepada stakeholder 13—19 Mei 2023. Selanjutnya pengumuman dan masukan/tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP 17—23 Mei 2023, perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP akhir oleh PPS 21—31 Mei 2023. Serta rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan oleh PPS 1—2 Juni 2023. Lalu, rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kecamatan oleh PPK pada 3—5 Juni 2023, penyusunan DPSHP akhir oleh KPU untuk penetapan DPT 6—16 Juni 2023. Selanjutnya rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU 20—21 Juni 2023, serta pengumuman DPT 22 Juni 2023—14 Februari 2024.
.
Perjalanan panjang dalam penyusunan daftar pemilih ini berawal sejak Desember 2022. Kemudian menggunakan aplikasi e-coklit yang melibatkan 2.846 pantralih se-Kota Bandar Lampung dan 100 PPK serta 126 PPS yang merupakan tim besar Sidalih KPU Kota Bandar Lampung. KPU Bandar Lampung berikhtiar untuk mewujudkan daftar pemilih Kota Bandar Lampung yang makin baik. Kalaupun jika tertemukan satu KK yang terpisah kemungkinan karena jumlah pemilih dalam satu TPS tidak boleh lebih 300 jumlah pemilih. Sehingga dalam penataan tanpa sengaja ada keluarga yang terpisah (human error).
.
Pada prinsipnya pemilih tetap bisa datang ke TPS. Karena Kota Bandar Lampung geografinya tidak begitu luas dan dapat terjangkau dengan berjalan kaki atau memakai kendaraan roda dua. Sementara kategori pemilih dalam pemilu yang berhak memberikan hak suaranya pada TPS ada 3, yakni pemilih DPT, pemilih daftar pemilih tambahan/pindah memilih, serta daftar pemilih khusus.
.
DPT dan Kualitas Pemilu
.
Semua proses rekapitulasi DPT tingkat PPS, PPK dan KPU selalu terbuka serta melibatkan stakeholder. Bahkan pada masa uji publik banyak masyarakat yang peduli dalam memberikan masukan dan tanggapannya terhadap penyusunan daftar pemilih. Kegiatan itu sudah melalui tahapan-tahapan yang panjang. KPU Kota Bandar Lampung menyadari tidak ada pekerjaan manusia yang sempurna. Tetapi disayangkan pada masa uji publik hanya sebagian masyarakat yang menggunakan kesempatan itu untuk memperbaiki/meng-update identitas kependudukannya. Khususnya untuk wilayah kecamatan pemekaran. Itulah masa ketika penyusunan daftar pemilih bisa tercermati oleh semua pihak, baik pemilih, pamong, maupun semua elemen masyarakat. Sementara jika ditemukan pemilih yang terpisah dari keluarganya. Pemilih tersebut pada dasarnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS tersebut.
.
Daftar pemilih yang akurat menjadi ukuran awal keberhasilan setiap pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Sebab, dengan penetapan DPT, pelaksanaan pemilu makin jelas dan terarah. Tantangan melahirkan DPT yang berkualitas adalah perubahan kependudukan yang sangat dinamis. Saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih, baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat. Kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Maupun perpindahan penduduk dari satu tempat ketempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu.
.
Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu terselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan pelayanan hak pilih terhadap warga negara. Oleh sebab itu, ke depan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sangat memerlukan langkah-langkah kreatif. Hal itu agar tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang akurat dan valid. Pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan tujuan memperbaharui data pemilih. Kemudian juga untuk pemeliharaan data pemilih. Sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu atau pemilihan selanjutnya.