Menggala (Lampost.co) – Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap dua pencuri ponsel. Kedua pelaku merupakan target Operasi Sikat Krakatau 2024.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan para pelaku berinisial RL alias PA (34), buruh, dan PI (23), wiraswasta. Mereka merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Hari Selasa, 7 Mei 2024), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku yang menjadi TO Sikat Krakatau 2024. Mereka kami tangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang,” kata Harahap, Jumat, 10 Mei 2024.
Baca juga: Antisipasi Pencurian Kopi, Polres Lambar Gelar Operasi Sikat Krakatau Mandiri
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti Iphone 11 warna hitam dan tiga kotak ponsel masing-masing merek Iphone 11, Oppo A5, serta Vivo Y12. Korban pencurian bernama Nur Alfatih Muis (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Menurut korban, pencurian terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 02.50 WIB, di dalam rumahnya yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya. Saat kejadian korban sedang lelap tertidur di dalam kamarnya.
Korban baru mengetahui pencurian itu saat ibu kandungnya membangunkan karena hendak berangkat ke pasar. Ibunya menyuruh korban untuk mengecek tiga ponsel dan ternyata sudah tidak ada di tempat tidur.
“Pelaku melakukan aksinya dengan membuka pintu dapur bagian belakang saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp13 juta,” kata dia.
Kompol Harahap menambahkan, para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.