Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung menangkap dua remaja yang diduga hendak mengedarkan narkotika di Jalan Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Jumat, 10 Mei 2024, malam. Kedua remaja itu berinisial RB (18) dan GR (16), berasal dari Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pelaku RB menyimpan tembakau sintetis itu di celana dalam bagian belakang.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto mengatakan keduanya terjaring patroli. “Kedua remaja ini kami amankan di Jalan Ahmad Yani. Sebelum berpapasan dengan petugas patroli di Tugu Adipura” kata Kompol Sugeng, Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca juga: Dua Remaja Pemakai Tembakau Sintetis Ditangkap
Petugas menghentikan keduanya tidak menggunakan helm. “Awalnya kita hentikan karena tidak pakai helm. Setelah kita periksa, dan kita dapati bungkusan berisi tembakau sintetis,” kata Sugeng.
“Pengakuan pelaku paket tembakau sinte ini baru ia beli dengan harga Rp2 juta. Nantinya akan di jual kembali,” kata Kompol Sugeng.
Petugas juga menemukan sejumlah chat transaksi narkoba di ponsel milik pelaku RB.
Polisi sudah membawa keduanya ke Mapolresta Bandar Lampung. Selanjutnya Satsamapta menyerahkannya ke piket Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung juga menangkap FC (22), RY (21), FS (14) dan PR (24) saat pesta tembakau sintetis. Penangkapan tersebut terjadi pada sebuah warung Jalan Slamet Riyadi, Bumi Waras, Rabu, 27 Maret 2024, dini hari.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto mengungkapkan, keempat pemuda itu sedang nongkrong pada sebuah warung sebelum tertangkap. Saat tim patroli datang, tiba-tiba para pemuda itu melarikan diri sehingga jajarannya melakukan pengejaran.
Ketika jajarannya melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 2 paket tembakau sintetis. Para pelaku mengakui kepemilikan dan mengkonsumsi barang terlarang tersebut.