Bandar Lampung (Lampost.co) — Bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung, Ahmad Muslimin – Achmad Munawar menilai jalur independen atau perseorangan berat. Pihaknya mengeluhkan beratnya persyaratan dukungan maupun proses pemenuhan adminstrasi dari syarat dukungan tersebut untuk Pilkada Serentak 2024.
.
KPU Provinsi Lampung telah membuka pendaftaran atau penyerahan syarat dukungan calon independen pada 8–12 Mei 2024. KPU Lampung menerima penyerahan syarat dukungan maksimal sampai Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
.
Meski berat, Ahmad Muslimin terus berupaya menyiapkan dukungan tersebut. Sampai batas waktu yang ditentukan KPU Lampung. “Insya Allah, karena saat ini masih kita kerjakan. Seperti cerita rakyat tentang Bandung Bondowoso Bangun Candi Prambanan. Dan ini masih berjalan” ujar Ahmad Muslimin, Minggu, 12 Mei 2024.
.
.
Salah satu kendala yang menerpa Ahmad Muslimin yakni, meski dirinya telah menyiapkan sekitar Rp.500 ribu dukungan. Namun sejumlah kebijakan KPU RI nampaknya memberatkan bakal calon peserta.
.
Muslimin menyebut, KPU RI menerbitkan terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 532 tahun 2024 pada 7 Mei 2024. Hal itu tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang langsung menandatangani keputusan tersebut
.
5 Miliar
.
Dalam keputusan tersebut, mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan di tempel 1 meterai. Sehingga, menurut Muslimin ia membutuhkan uang Rp. 5 miliar untuk di tempel di Formulir B.1-KWK.
“Meterai Rp.10.000 harganya Rp12.000/meterai. Maka kalikan saja 500.000 dukungan. Rp.12.000 dikali 500.000 dukungan maka hasilnya Rp.6.000.000.000 atau enam miliar rupiah. Apalagi pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan 9-12 Mei 2024 masuk hari libur dan cuti bersama,” katanya.
.
Selain itu, Muslimin menyebut, penempelan materai pada tiap formulir B.1-KWK tertuang dalam KEP KPU Nomor: 532 tahun 2024 pada Bab VI verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan. Pada angka 2 (dua) Verifikasi administrasi terhadap kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan.
.
Dalam angka 1 huruf a melakukan memeriksa yang tertuangkan pada huruf b
Menyatakan “Formulir Model B.1-KWK Perseorangan di bubuhi materai dan di tanda tangani/di cap jempol jari tanggan atau jari lainnya oleh pendukung”.
.
Muslimin sendiri menyebutkan, ia juga pernah maju sebagai bakal calon wakil walikota bersama dengan lawyer yakni M. Yunus. Saat itu aturan, soal materia tidak ada. Kemudian juga aturannya tidak memberatkan seperti saat ini.