Menggala (Lampost.co): Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Menggala, Tulangbawang menemukan gunting hingga kartu remi di dalam blok dan kamar hunian narapidana di rutan setempat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas llB Menggala, Teguh Santoso mengatakan, pihaknya menggelar razia atau penggeledahan rutin. Dari kegiatan tersebut terdapat sejumlah barang terlarang yang pihaknya temukan di dalam kamar warga binaan.
Baca juga: Cegah Penyebaran DBD, Rutan Sukadana Lakukan Penaburan Bubuk Abate
“Kami menemukan barang yang semestinya tidak diperbolehkan untuk ada di kamar hunian. Seperti sendok stainless, alat cukur rambut, gunting, dan kartu remi,” kata Teguh Santoso, Senin, 13 Mei 2024.
Dia menjelaskan, razia rutin pihaknya lakukan setiap bulan untuk mensterilkan barang-barang terlarang. Karena dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Menggala.
Ia memastikan dalam kegiatan itu, pihaknya tidak menemukan warga binaan yang menggunakan telepon genggam maupun narkoba.
“Penggeledahan rutin ini kami lakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu bagian dari upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika (P4GN) di area Rutan. Dari kegiatan tersebut kami tidak menemukan adanya handphone maupun narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, pada bulan lalu, petugas Rutan Kelas ll B Menggala, Tulangbawang juga menggelar tes urine dan razia di seluruh kamar warga binaan, Jumat, 5 April 2024. Dari hasil razia itu petugas menemukan benda tajam seperti gunting.
Kepala Rutan Kelas ll B Menggala, Indar Laya mengatakan razia bersama tim gabungan dari TNI dan Polri itu dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60.
Dia mengatakan, dari hasil razia di blok hunian, pihaknya menemukan benda yang tidak mestinya berada di kamar. Seperti benda tajam berupa gunting, korek api, ikat pinggang, kartu, dan perabotan rumah tangga seperti sendok, mangkok, serta gelas beling.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.