Pringsewu (Lampost.co) – Sebanyak 14 orang mengembalikan berkas penjaringan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati ke DPD PDI Perjuangan (PDIP) Pringsewu.
Mereka yang sudah mengembalikan berkas calon bupati yaitu Fauzi mantan wakil bupati Pringsewu periode 2017-2022. Adi Erlansyah mantan Pj Bupati Pringsewu periode 2022-2024. Ririn Kuswantari Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung 2019-2024 dari Fraksi Golkar.
Budiman mantan Sekda Pringsewu Periode 2015-2020. Maulana M Lahudin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu 2019-2024.
Baca juga: Nama-Nama Bakal Calon Bupati Pesisir Barat di Pilkada 2024 Mulai Bermunculan
Lalu yang mengembalikan berkas wakil bupati yaitu Heridian Bendahara DPC Kabupaten Pringsewu 2019-2024. Yurizal Wakil Ketua DPRD Pringsewu 2019-2024. Nur Hasanah Anggota DPRD Provinsi Lampung 2019-2024. Nurul Hidayah advokat dan Andreas Andoyo mantan Ketua KPU Kabupaten Pringsewu periode 2016-2019.
Selanjutnya Aris Wahyudi Anggota DPRD Pringsewu 2019-2024. Fajar Fakhlevi Komisioner Bawaslu Pringsewu 2018-2023. Debi R Oktiphan Bayu Hakiki Ketua HIPMI Kabupaten Pringsewu. Sedangkan Taufik Qurohim Ketua PCNU Pringsewu 2015-2025 mengembalikan berkas bupati dan wakil.
Penjaringan Bacakada berlangsung selama 10 hari dari 26 April sampai 5 Mei 2024. Tercacat sebanyak 16 calon telah mengambil berkas penjaringan di kantor PDIP. 14 bakal calon bupati maupun wakil telah mengembalikan berkas penjaringan.
Masukan Masyarakat
Ketua DPD PDIP Palgunadi mengatakan, dari 16 orang yang mengambil berkas penjaringan bupati dan wakil, ada dua orang yang tidak mengembalikan berkas. Dini Pepilina dan Jevi Hardi Sofyan.
“Kami sudah memberikan waktu selama 6 hari kepada calon untuk mengembalikan berkas penjaringan dari mulai 5 Mei sampai 10 Mei 2024,” kata dia, Senin, 13 Mei 2024.
Dari 14 nama yang sudah masuk, Palgunadi meminta kepada masyarakat agar bisa memberi masukan. Masyarakat Pringsewu bisa menyampaikan kriteria pemimpin seperti apa yang mereka inginkan.
“Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat baik itu tokoh agama, pedagang, petani, ibu rumah tangga. Seluruh warga Kabupaten Pringsewu agar dapat memberikan masukan kepada kami.”
“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi selama itu legal kami akan tunggu di kantor DPD PDI Pringsewu. Atau dapat menghubungi staf khusus DPD PDI Pringsewu,” kata dia.