• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

NurAntaranewsbyNurandAntaranews
13/05/24 - 20:56
in Lamban Pilkada
A A
KPU

Foto: Dok/Lampost.co

Jakarta (Lampost.co)— Calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hal itu langsung disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim menjelaskan yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Sebelumnya, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5) lalu.

Baca juga: Ismanto: KPU Lampung Tunggu Syarat Resmi Pencalonan Pilkada

“Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.Kalau mau mencalonkan diri, atau di calonkan atau di daftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi. Yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD. Baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang di gunakan adalah calon terpilih yang telah di lantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut Hasyim, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Gelar Rapat Dengar Pendapat

Sementara itu, Komisi I DPRD Provinsi Lampung segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Lampung, terkait Pilkada Serentak 2024.

Salah satu hal yang masuk dalam pembahasan yaitu, terkait pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang menyebutkan anggota DPR periode 2024–2029 terpilih, tidak harus mundur.

“Salah satu hal urgen yang jadi perbincangan, masalah mundur tidak mundurnya anggota DPR ketika maju kepala daerah. Hal ini harus ada kepastian hukumnya, apakah mundur apakah tidak. Ini masih berkembang di masyarakat, di grup-grup wa, ” ujar Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, Senin, 13 Mei 2024.

Tags: CALEGCaleg Terpilihheadlinekpu riPilkada Serentak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh saat memberikan pidato dalam Rakernas I Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. (MI/Usman Iskandar)

Partai NasDem Konsolidasi Target Tiga Besar Pemilu 2029

byTriyadi Isworoand1 others
09/08/2025

Makassar (Lampost.co) – Partai NasDem mematok target ambisius menembus tiga besar Pemilu 2029. Strategi ini menjadi agenda utama Rapat Kerja...

Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan. Dok Youtube DKPP RI

DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Anggota Bawaslu Lampung Timur

byTriyadi Isworoand1 others
04/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengeluarkan putusan. Pihaknya memutuskan lima anggota Bawaslu Lampung Timur tidak...

Kompleks Parlemen Republik Indonesia(MI/RAMDANI)

Parlemen Intensif Bahas Format Pemilu dan Pilkada

byTriyadi Isworoand1 others
02/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan kalangan anggota parlemen / DPR masih...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.