• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 17/10/2025 13:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Polemik Caleg Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada, Begini Kata Pengamat

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
15/05/24 - 15:18
in Lamban Pilkada, Lampung
A A
bawaslu

Ilustrasi.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah ikut menyoroti polemik calon legislatif (caleg) tepilih wajib mundur diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Candra dalam pemilihan kepala daerah, anggota DPR wajib mengundurkan diri dari dari jabatannya. “Ini sebagaimana UU 10/2016 Pasal 7. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” kata dia, Rabu, 15 Mei 2024.

Mantan ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung ini menjelaskan jika melihat penetapan calon pada 22 September 2024. Maka anggota legislatif yang periode 2019-2024 yang mengundurkan diri, karena posisi masih menjadi anggota legislatif. Sedangkan calon anggota legislatif terpilih maka tidak perlu mundur.

Baca juga: Bawaslu Lampung Ikuti Arahan Pusat Soal Caleg Terpilih Wajib Mundur

“Akan tetapi karena tahapan pemilihan kepala daerah masih berlangsung. Dan belum ada landasan konstitusi mewajibkan calon terpilih legislatif mundur. Maka sesuai dengan UU 10/2016 tersebut maka calon terpilih belum atau tidak bisa di lantik menjadi anggota legislatif,” kata dia.

Ia menambahkan, tinggal menunggu usulan partai politik setelah KPU menetapkan siapa yang terpilih di legislatif tersebut. Akan tetapi partai politik tidak bisa memenuhi hasil penetapan KPU. Karena calon terpilih sedang mencalonkan diri di eksekutif.

“Tentunya dan seharusnya partai mengusulkan calon anggota legislatif nomor dua terbanyak yang akan menggantikan calon terpilih. Karena calon terbanyak pertama tidak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif. Kecuali ada dasar hukum lain terbaru yang mengatur penundaan pelantikan,” kata dia.

Tags: BAWASLUCALEGKPUPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 17 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
17/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 17 Oktober 2025 cuaca Provinsi...

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

byRicky Marlyand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi guru sebagai langkah strategis...

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

byMuharram Candra Lugina
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) kembali mencatat prestasi nasional dengan meraih Mandaya Awards 2025 dari Kementerian...

Load More

Berita Terbaru

Gerbang Pulau Khusus Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. ANTA
Nasional

Tommy Soeharto hingga Bob Hasan Pernah Mendekam di Nusakambangan

byDelima Napitupuluand1 others
17/10/2025

Jawa Tengah (lampost.co)--Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, dikenal luas sebagai lokasi Lembaga Pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia....

Read moreDetails
Liga Primer Inggris Kembali Bergulir, Ada Laga Bigmatch Liverpool vs MU

Liga Primer Inggris Kembali Bergulir, Ada Laga Bigmatch Liverpool vs MU

17/10/2025
Sia Furler

Sia Digugat Suami Rp4,1 Miliar per Bulan, Dan Bernad Klaim Kehilangan Penghasilan

17/10/2025
Vidi Aldiano

Vidi Aldiano Tetap Semangat Lawan Kanker Meski Tubuh Makin Kurus

17/10/2025
Film Getih Ireng

Getih Ireng, Film Horor Santet Berdasarkan Utas Viral yang Siap Guncang Layar Bioskop

17/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.