• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 10:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Menemukan Jalan Rusak, Silahkan Laporkan ke Sini!

NurAntaranewsbyNurandAntaranews
17/05/24 - 20:51
in Bandar Lampung, Pemerintahan
A A
jalan rusak

Sejumlah warga melakukan aksi protes dengan menanam pohon pisang di jalan rusak. Dok/Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co)— Bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian akibat jalan rusak di daerahnya masing-masing, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline bagi masyarakat Lampung.

“Posko ini menerima pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dari rusaknya jalan di daerahnya,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, di Bandarlampung, Jumat, 17 Mei 2024.

Masyarakat dapat mengadukan jalan rusak tersebut  melalui WhAtshapp maupun dan telpon di 082182222070 ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com.

Sementara, untuk pengaduan langsung atau offline, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor LBH Bandar Lampung  di Jalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

“Pengaduan cukup dengan membawa identitas pengadu, kemudian foto jalan, alamat jalan ruas jalan dan kronologi,” katanya.

Ruas Jalan Rusak

Sumaindra menyebut, banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi yang sangat memprihatinkan di Lampung.

“Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah dalam perbaikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi masih banyak ruas jalan rusak yang belum di perbaiki hingga saat ini,” sebutnya.

Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan Tahun 2023, Lampung menempati peringkat ke tiga kategori provinsi dengan jalan kabupaten/kota rusak berat terbanyak.

“Hal ini menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan,” imbuh Sumaindra .

Ia juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten. Kemudian tidak ada upaya untuk memperbaiki sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Hal ini sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.

“Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelenggara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016,” katanya.

Perbaikan Jalan

Oleh karena it, Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di daerahnya.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” katanya.

Saat ini, jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting. Baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Dengan rusaknya jalan tersebut, maka masyarakat mengalami kerugian secara ekonomi. Terhambatnya untuk mengakses pendidikan dan sulitnya untuk mendapat layanan kesehatan yang tepat waktu.

Belum lagi jika jalan tersebut memakan korban seperti halnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat. Kemudian Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya lebih cepat tanggap dalam melihat situasi jalan rusak di Provinsi Lampung,” kata dia.

Tags: dinas bina margajalan provinsijalan rusakLBH Bandar Lampungpengaduan jalan rusak
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polda Lampung berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dok Polda

Eks Honorer Bawaslu Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Motor Kenalan

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pelaku...

Fakta-fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sengketa tanah kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Sengketa Tanah Diseret ke Tipikor, Pengacara: Perkara Perdata Dipaksakan Jadi Korupsi

byNur
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Fakta-fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sengketa tanah kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di...

Kodam XXI (21) Radin Inten menggelar salat gaib dan doa bersama sebagai bentuk duka cita dan solidaritas atas bencana tanah longsor yang terjadi di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kodam XXI Radin Inten Gelar Salat Gaib, Doakan Korban Longsor Cisarua

byNur
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Kodam XXI (21) Radin Inten menggelar salat gaib dan doa bersama sebagai bentuk duka cita dan solidaritas...

Berita Terbaru

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra
Teknologi

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Siap Guncang Juli 2026

byEffran
28/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Samsung bersiap meluncurkan Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Perangkat itu menjadi senjata utama Samsung...

Read moreDetails
Galaxy A37 5G

Samsung Galaxy A37 5G Meluncur, HP Harga Rp 3 Jutaan dengan Spesifikasi Menggebrak 2026

28/01/2026
Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 28 Januari 2026 Makin Terbang Tinggi 

28/01/2026
Ranty Maria dan Rayn Wijaya

Pernikahan Ranty Maria dan Rayn Wijaya di Bali: Peran Maxime Bouttier Terungkap

28/01/2026
Nokia X100 Pro 5G vs Samsung Galaxy A57

Komparasi Nokia X100 Pro 5G vs Samsung Galaxy A57: Mana Jawara Kelas Menengah 2026?

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.