Bandar Lampung (Lampost.co)– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung membantah adanya penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Hal itu merespon laporan Lampung Corruption Watch (LCW) yang melaporkan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kepala BKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengatakan pengelolaan keuangan 2023 Pemkot Bandar Lampung selesai diaudit oleh BPK perwakilan Provinsi Lampung.
Baca juga: SiLPA APBD Lambar TA 2023 Capai Rp30 Miliar
Audit tersebut menghasilkan opininya wajar tanpa pengecualian (WTP) yang di ganjar oleh Pemkot Bandar Lampung di 2023. Pertama kali sejak terakhir menerima opini WTP pada 2019 silam.
“Artinya pengelolaan keuangan di 2023 itu lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya (hanya WDP tahun sebelumnya),” katanya, Sabtu, 18 Mei 2024.
“Masalah kalau katanya ada penyimpangan dan korupsi, kalau memang benar ada seperti itu tidak mungkin BPK tidak menemukan,” ungkapnya.
Ia menyebut dalam pengaanggaran APBD Pemkot Bandar Lampung sudah membahasnya dengan DPRD Bandar Lampung hingga ke pemerintah provinsi.
“Jadi kalau ada temuan tidak wajar penganggaran itu, maka teman-teman DPRD minta untuk merasionalisasi. Demikian di provinsi juga pasti minta merasionalisasi. Sehingga yang melaporkan itu tidak benar,” terangnya.
Ramdhan mengaku siap memberi klarifikasi apabila laporan LCW ada tindaklanjut oleh Kejaksaan Agung soal dugaan yang mereka layangkan.
“Insyaallah toh kita sudah BPK periksa selama ini. Kita akan sampaikan semua kebutuhan data yang mereka perlukan. Kita menyampaikan sesuai hasil pemeriksaan BPK kemarin,” tuturnya.
Anggaran Sekretariat Daerah
Dalam klaim LCW terdapat anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.
Dalam anggaran belanja pada sekretariat daerah terdapat kegiatan administrasi umum perangkat daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara.
Sebagai contoh, penggunaan anggaran pada sekretariat daerah Kota Bandar Lampung yaitu fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari Rp 5 miliar.
Dalam anggaran belanja pada sekretariat daerah juga terdapat kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Dengan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga Rp 17 miliar.
Kemudian, penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai Rp 9 miliar. Administrasi keuangan dan operasional kepala daerah sebesar Rp 1,4 miliar.
Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga Rp 3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan.
Ramdhan menyebut anggaran yang disusun oleh Pemkot Bandar Lampung sudah rasional.
Contohnya penggunaan listrik di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyentuh angka Rp 500 juta setiap bulan.
Jikalau tidak rasional, lanjut Ramdhan pasti akan menjadi temuan baik dari DPRD maupun pemerintah provinsi.
“Itu baru listrik belum telepon, belum internet dan lainnya. Memang kenyataannya demikian. Kalau misalnya listrik itu butuhnya Rp 10 miliar tapi anggarannya Rp 7 miliar. Rp 7 miliar itu pasti dirasionalisasi oleh dewan, dialihkan ke kegiatan yang lain yang lebih butuh,” terangnya.