Pringsewu (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu, 18 Mei 2024, dini hari. Dalam penyergapan itu polisi menangkap seorang bandar narkoba dan menyita 10 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pringsew Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, bandar sabu tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis dalam kasus serupa.
Menurut kasat, saat penggerebekan, NG berupaya kabur melalui pintu belakang. Ia terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok. Polisi yang tidak mau buruannya lepas, kemudian terus berupaya menyusuri setiap sudut kolam.
Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Kembali Dijebloskan ke Bui
“Setelah puluhan menit mencari akhirnya pelaku berhasil kami temukan bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok,” kata dia.
Kasat menyebut dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang tersebut polisi temukan di kamar dan NG mengakui itu miliknya. “Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu hasil berjualan sabu,” kata dia.
Pelaku beserta barang bukti telah berada ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Kasat juga menjelaskan pihaknya akan menjerat bandar sabu tersebut dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata dia.