Bandar Lampung (Lampost.co)– Isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia kian mencuat. Beberapa kampus negeri menuai protes dari mahasiswa karena dinilai mematok UKT yang tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.
Menepis anggapan itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Habibullah Jimad, mengungkapkan besaran biaya kuliah di Unila setiap tahunnya sama dan tidak ada kenaikan sejak tahun 2013.
“Kita tidak ada perbedaan dari tahun 2013. Baik dari UKT kelompok 1 sampai 8 masih sama,” kata Habibullah.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini
Habibullah menjelaskan penentuan UKT di Unila berdasarkan pada borang isian data pokok mahasiswa (Sidakma).
Pada portal tersebut, mahasiswa baru bisa mengisi data profil keluarga, kondisi sosial ekonomi. Tanggungan, pekerjaan orang tua, hutang, dan lainnya.
Semua data ini menurutnya akan diskoring secara sistem, kemudian muncullah UKT tahap pertama. Jika merasa tidak sesuai, mahasiswa masih mendapat kesempatan untuk banding UKT.
“Besaran UKT di Unila bervariasi, tergantung pada fakultas dan kebutuhan fasilitas pendidikan, dengan rata-rata UKT kelompok 1 mulai dari Rp500 ribu,” kata dia.
Di luar dari beasiswa KIP Kuliah, untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dan berdomisili di Lampung. Unila juga memiliki program khusus yakni, Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP). Pada jalur masuk ini, mahasiswa akan dibebaskan dari pembayaran UKT hingga 8 semester.
“Ini adalah kekhasannya Unila tidak ada di perguruan tinggi lain. Unila juga punya kepedulian dengan mahasiswa yang berasal dari Lampung,” katanya.
Banding UKT
Habibullah menjelaskan, mahasiswa dapat mengajukan banding UKT sesuai dengan perubahan kondisi ekonomi yang bisa Unila toleransi.
Selain itu, bagi mahasiswa yang sudah mencapai semester 8 atau 9 dan mengambil mata kuliah kurang dari 7 SKS, Unila memberikan potongan UKT 50%.
“Sebagai gambaran saja, Unila bisa kehilangan pendapatan hingga 12 miliar rupiah dari kebijakan penurunan UKT,” tuturnya.
Biaya UKT menurutnya digunakan untuk berbagai kebutuhan di perguruan tinggi. Seperti meningkatkan kualitas penelitian, publikasi, operasional, pelaksanaan tri dharma.
Pembangunan sarana dan prasarana, insentif mahasiswa, serta kegiatan lembaga kemahasiswaan.
“Kami berharap pendapatan perguruan tinggi tidak semata-mata bergantung pada UKT. Tetapi juga melalui kerjasama dengan dunia usaha dan industri,” tambahnya.