• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/06/2025 06:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Asosiasi Real Estate Nilai Iuran Tapera Jangan Sampai Membebani Pengusaha dan Pekerja

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
29/05/24 - 21:53
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Program iuran Tapera. Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kementerian PUPR. Dok/Antara

Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kementerian PUPR. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengingatkan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jangan sampai membebani pengusaha dan pekerja.

“Kita melihat iuran Tapera ini, jangan sampai jadi beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah terbebani dengan berbagai macam iuran lain. Tapera ini mesti pemerintah sosialisasikan baik-baik,” ujar Ketua AREBI Lukas Bong di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca juga: Jokowi Sebut Pro-Kotra Iuran Tapera Hal Wajar

Lukas Bong menambahkan, Tapera masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan.

“Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak untuk sektor industri properti, tapi saya pikir Tapera ini terlalu dini untuk diterapkan,” katanya.

Lukas mempertanyakan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun tetap wajib ikut menjadi peserta Tapera. Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil dan pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo, Badan Pengelola atau BP Tapera sebagai pengelolanya.

“Saya pikir pengenaan iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih. Tidak semua harus sama rata. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah. Subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya pemberlakukannya tidak bisa sama rata,” kata Lukas Bong.

Mirip Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3 persen mirip dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana maksud pada Pasal 20 ayat 1 setiap bulan. Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera. Hal itu disebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020. Yakni tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Sementara penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalKredit Perumahanperumahantapera
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kendaraan muatan berlebih. Dok/Medcom

Tindak Tegas Kendaraan ODOL Karena Merugikan Banyak Orang

by Triyadi Isworo
10/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Transportasi dari Institute Teknologi Sumatera (Itera), IB Ilham Malik menilai. Truk pengangkut barang di luar...

Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di RSU Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

Kebijakan Rapat di Hotel Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

by Triyadi Isworo
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa kebijakan mengizinkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan rapat atau...

Sean "Diddy" Combs atau P Diddy, ikon musik rap sekaligus produser ternama.

Mantan Mekasih P Diddy Ungkap Fakta Mengejutkan, Pesta Seks Maraton hingga 30 Jam

by Nur
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Sean 'Diddy' Combs, mogul musik asal Amerika yang juga publik kenal sebagai P Diddy, kembali menjadi sorotan publik...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.