Jakarta (Lampost.co): Mabes Polri mengatakan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di asistensi Bareskrim Polri.
“Untuk kasus tersebut, saat ini sedang jadi asistensi Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat, 31 Mei 2024.
Namun, Sandi belum berkomentar banyak perihal kasus tersebut. Ia mengaku akan menanyakan terlebih dahulu perkembangannya kepada Bareskrim Polri.
“Nanti untuk updatenya kami akan tanyakan kepada Bareskrim Polri. Sehingga kami akan menjawab lebih gamblang dan lebih jelas,” ujar jenderal bintang dua itu.
Penetapan Firli sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Ia tidak menjalani penahanan, namun ada pencegahan ke luar negeri.
Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kini, belum ada kepastian bagaimana perkembangan berkas perkara mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
Firli terjerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana pengubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Adapun ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diminta menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyebut Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar. Hal ini bisa jadi indikasi kalau Firli harus segera di bui.
“Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengutip Medcom.id, Senin, 22 April 2024.
Praswad meminta polisi mengembangkan keterangan permintaan Rp50 miliar dalam persidangan tersebut. Sebab, angka yang di minta sangat fantastis. “Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini,” ujar Praswad.