Jakarta (Lampost.co) — Pengamat Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan. Hal itu terlihat dari tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap anggota densus yang melakukan penguntitan.
“Kalau muncul pernyataan dari Propam tidak ada pelanggaran etik maupun disiplin berarti bisa dipahami itu adalah perintah dari atasan,” kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, Jumat, 31 Mei 2024.
Menyusul kasus penguntitan, muncul isu operasi singkat Jampidsus dari petinggi Densus yang dipimpin perwira berpangkat Kombes. Bambang mengatakan belum tentu isu itu benar. Namun, dia meyakini ada kekuatan yang bisa menggerakan personel kepolisian.
Baca juga: Puspom TNI Tingkatkan Keamanan di Kejagung Usai Jampidsus Diikuti Densus 88
“Oknumnya bisa lintas satuan atau lintas jenjang pangkat,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, pola-pola seperti itu tentu sangat berbahaya bagi masyarakat. Sebab, menjadi ancaman dari rasa aman dan nyaman.
“Bagaimana institusi yang di beri kewenangan besar oleh negara bisa di manfaatkan oleh personal (individu) atau kelompok baik dari internal maupun eksternal dan itu di toleransi juga oleh organisasi Polri,” ungkap Bambang.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan anggota Densus menguntit Jampidsus. Satu di antaranya di tangkap atas nama Bripda Iqbal Mustofa.
Namun, ketika di tanya sosok yang memerintahkan dan motif penguntitan, Polri enggan menjawab. Polisi memastikan hal itu telah di bicarakan antar pimpinan yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat bertemu dan menyatakan tidak ada permasalahan.
“Secara komprehensif di sampaikan dalam hal tersebut. Saya sampaikan lagi, dengan segala kerendahan ketulusan hati, kalau pimpinan sudah bilang tak ada masalah, nggak ada masalah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Bebas
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa Bripda Iqbal Mustofa. Propam membebaskan pria kelahiran 1999 itu dan tidak ada sanksi, baik etik maupun pidana.
“Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin, etika, dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,” beber Sandi.
Anggota Densus menguntit Febrie Adriansyah di salah satu restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Polisi militer yang mengawal Febrie menangkap Bripda Iqbal Mustofa. PM membawanya ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Bripda Iqbal menyamar sebagai karyawan BUMN saat menguntit Febrie Adriansyah. Dari ponselnya pun di ketahui, Iqbal telah memprofiling Febrie. Bahkan, dia sempat memotret Febrie saat makan malam.
Meski Mabes Polri tidak menjawab motif penguntitan dan sosok yang memerintahkan, kasus ini mereka anggap selesai. Bahkan, Korps Bhayangkara memastikan akan selalu bersinergi dengan Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.