Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak segala bentuk dugaan pelagaran saat kontestasi Pilkada 2024. Itu termasuk jika anak dan menantu Presiden Joko Widodo maju sebagai calon kepala daerah.
.
“Tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan Bawaslu itu harus sama posisinya,” kata Lolly, Minggu, 2 Juni 2024.
.
Menurutnya, Bawaslu memosisikan sama seluruh peserta Pilkada 2024. Baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, maupun calon wali kota-wakil wali kota. Baik dari sisi pengawasan maupun penindakan dugaan pelanggaran yang terlaporkan masyarakat maupun yang menjadi temuan jajaran Bawaslu.
.
Sementara anak Jokowi yang berpotensi maju sebagai calon kepala daerah adalah Kaesang Pangarep. Jalan bagi Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjadi calon gubernur ataupun wakil gubernur terbuka lebar. Apalagi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi terhadap pasal mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah.
.
Kemudian Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah dari 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur. Sementara 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati/calon wali kota-wakil wali kota dari yang sebelumnya saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik sebagai calon terpilih.
.
PSI Menjawab
.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman mengatakan putusan MA terkait syarat minimal calon kepala daerah tidak ada kaitannya dengan arah politik Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangerap. “Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda,” ujar Andy.
.
Kemudian Andy menegaskan PSI tidak melakukan komunikasi dengan Partai Garuda. Oleh karenanya, persoalan ini menjadi urusan Partai Garuda dan MA. “Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI,” jelasnya.
.
Namun, Andy menyakini MA telah memiliki pertimbangan matang dalam memutuska perkara syarat usia calon kepala daerah. Ia mengajak masyarakat dapat menerima. “Kita harus menghormati keputusan hakim,” pungkasnya.
.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut tegas oleh MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia pada laman resmi MA.