Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru kasus dugaan suap jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Lebih dari sepuluh orang tersangka. Dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Ali Fikri enggan memerinci identitas tersangka baru ini. Penyidik hingga kini masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara mereka agar bisa terseret ke persidangan.
“Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai. Pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang menjadi tersangka perorangan maupun korporasi,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menyebut telah menetapkan pihak swasta M Suryo sebagia tersangka dalam kasus ini. Nama Suryo berkali-kali muncul dalam persidangan dugaan suap pengadaan jalur kereta. Salah satunya yakni pada dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo tersiar menerima sleeping fee terkait perkara ini.
“Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam dakwaan Putu pada Selasa, 19 September 2023.