Jakarta (Lampost.co): Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar ada persyaratan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harapannya, panitia seleksi (pansel) menerima usulan tersebut.
“ICW mendorong Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK untuk meletakkan syarat kepatuhan LHKPN. Hal itu menjadi indikator pertama dalam melakukan proses seleksi,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Kurnia menjelaskan saran itu nantinya mewajibkan capim KPK menyertakan dokumen pelaporan LHKPN bagi ada pejabat yang mau melamar. Jika ada yang bandel, harus mendepak dari proses seleksi.
“Bila ada yang tidak patuh, maka Panitia Seleksi harus menggugurkan kandidat tersebut,” ujar Kurnia.
ICW menilai saran itu penting. Tujuannya agar memastikan semua kandidat memiliki integritas tinggi dan patuh akan aturan kecil sampai ke tingkat LHKPN.
“Hal ini penting sebagai komitmen Panitia Seleksi untuk mengedepankan nilai integritas dalam mencari sosok calon komisioner dan Dewan Pengawas mendatang,” kata Kurnia.
Pejabat yang tidak patuh dengan LHKPN sudah bermasalah oleh ICW. Meski aturan receh, penyerahan dokumen kekayaan itu merupakan kewajiban jika mengacu pada undang-undang.
“Jika pendaftar tidak patuh (baik terlambat atau tidak melapor) LHKPN, maka sudah barang tentu integritas calon tersebut bisa bermasalah. Lagipun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyelenggara negara memang wajib patuh melaporkan LHKPN,” ujar Kurnia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat keputusan penetapan panitia seleksi calon komisioner dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Pansel terdiri dari sembilan orang.
“Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat (ke Sumatra Selatan), sudah saya tandatangani,” kata Jokowi kepada wartawan di Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis 30 Mei 2024.