• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/06/2025 01:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Pringsewu Ringkus Kawanan Begal Bersenjata Tajam

Denny ZY by Denny ZY
07/06/24 - 15:49
in Kriminal, Pringsewu
A A
kawanan begal

Polisi menangkap kawanan begal. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Polres Pringsewu meringkus kawanan begal bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, keempat pelaku terdiri dari dua warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, berinisial PS (20) dan AW (24). Serta dua warga Kelurahan Pringsewu Barat berinisial MA (17) dan AT (19).

“Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim menangkap mereka di rumahnya masing-masing sejak Selasa, 4 Juni 2024,” ujar Romadhon, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca juga: Casis Korban Begal yang Jarinya Nyaris Putus Jadi Bintara Polri Jalur Khusus

Menurut Kasat, keempat pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus begal dengan sasaran sepeda motor dan ponsel. Salah satu korbannya adalah Danar Andreas (15), pelajar SMP asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu. Pembegalan ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pemuda, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu.

Modusnya, kata Kasat, saat korban bersama seorang temannya sedang bermain di Tanggul Pajaresuk. Tiba-tiba empat pelaku datang menggunakan satu sepeda motor. Setelah dua pelaku yang berperan mengantar pergi menggunakan sepeda motor. Dua pelaku yang tinggal, mendekati korban dan meminta mengantar dengan alasan hendak membeli minuman.

“Saat dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu pelaku mendekap korban dari belakang. Sedangkan satu pelaku lainnya menodong dengan pisau sambil mengambil paksa HP dan motor korban. Setelah itu, kedua pelaku kabur menuju arah Tanggamus dan korban di tinggalkan di pinggir jalan,” kata dia.

“Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Vivo Y91. Kerugian material mencapai Rp14,5 juta,” kata dia.

 

Pesta Sabu

Kasat mengungkapkan, pelaku PS dan AT telah menjual sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp2,5 juta. Uangnya telah habisk untuk berpesta sabu-sabu. Sedangkan handphone mereka jual seharga Rp130 ribu. Uangnya para pelaku gunakan untuk membeli makanan dan minuman.

“Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi. Sedangkan HP sudah berhasil kami temukan. Itu jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Senjata tajam yang mereka gunakan untuk menodong korban juga sudah kami sita,” kata dia.

Kasat menyebut PS merupakan penjahat kambuhan alias residivis. Sebelumnya PS pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Modusnya, pelaku membeli motor secara COD, namun saat mencoba sepeda motor, pelaku kabur.

“Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata dia.

Tags: BEGALpolres pringsewu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lambar tetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek DPT Pesisir Barat

Pelaksana Proyek DPT Way Ngison Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

by Sri Agustina
04/06/2025

Liwa (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai...

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 4 Juni 2025, Cuaca Lampung Cerah Berawan

by Triyadi Isworo
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi cuaca harian. Rabu, 4 Juni 2025, prakiraan cuaca...

Polisi meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko. Dok

Polisi Ringkus Karyawan Toko Kaligrafi Gelapkan Motor

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.