Bandar Lampung (Lampost.co) — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung membuka layanan aduan bagi masyarakat yang merugi akibat pemadaman listrik selama 4-5 Juni kemarin. Aduan yang mereka terima nantinya akan mereka sampaikan ke PLN untuk menuntut ganti rugi.
Ketua Cabang PMII Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur mengungkapkan, layanan aduan ini secara online. Layanan tersebut terbuka untuk semua kalangan masyarakat yang merasa dirugikan akibat padamnya listrik sekitar 40 jam.
“Aduan masyarakat ini melalui google form atau bisa menghubungi +62896-2459-4801,” kata dia, Minggu, 9 Juni 2024.
Baca Juga:
PLN Didesak Berikan Kompensasi Konsumen yang Dirugikan
Selain online, layanan aduan juga akan mereka lakukan secara offline di Tugu Adipura pada Senin, 10 Juni 2024. Pihaknya berharap banyak masyarakat yang berani menyampaikan kerugiannya agar menjadi pertimbangan bagi PLN.
“Pembukaan layanan aduan di Tugu Adipura sekaligus kembali kami menggelar aksi damai menuntut ganti rugi kepada PLN,” ujarnya.
Dia menegaskan, PLN harus bertanggung jawab atas padamnya listrik yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebab peristiwa tersebut menyebabkan roda perekonomian masyarakat terganggu bahkan berhenti.
Sebelumnya, PMII Bandar Lampung juga telah melakukan aksi demontrasi di depan kantor PLN UID Lampung. Namun pihak PLN belum mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi masyarakat akibat padamnya listrik.
Kita ketahui bersama, terjadi pemadaman listrik di sebagian besar wilayah Lampung sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 4 Juni lalu. Listrik sempat menyala di sebagian wilayah pada malam harinya, namun hanya bertahan sekitar dua jam. Baru pada Rabu malam, 5 Juni 2024, secara bertahap listrik telah menyala di seluruh wilayah.