Metro (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Tindakan pemalsuan nota pembayaran itu melanggar Pasal 263 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan awal mula terungkapnya tindak pidana tersebut saat pelapor atas nama Steven melakukan pengecekan nota-nota. Ternyata sejak Desember 2023 sampai Juni 2024 ada nota yang dipalsukan oleh pelaku berinisial AZ (50) . Karena mengalami kerugian sebesar Rp4 juta, Steven melapor ke Polres Metro.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Tekab mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya dan segera bergerak menangkap tersangka.
Baca juga: Melanggar Lalu Lintas, Seorang Sopir di Metro Ternyata Gunakan SIM Palsu
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah berada di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang sopir truk asal Kabupaten Lampung Selatan, DR (33) masuk bui lantaran tidak menyetorkan uang ongkos muatan garam kepada bosnya Steven (37). Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan pada Selasa, 7 Mei 2024 pelaku mendapat muatan angkutan garam dari Pati Jawa Timur ke Bandar Lampung. Pada 10 Mei 2024, tiba di gudang di Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Muatan garam di bongkar dan saksi menyerahkan ongkos muatan sebesar Rp6,5 juta kepada pelaku.
Pelaku kembali ke gudang Metro memarkirkan kendaraan pada Senin, 13 Mei 2024. Namun pelaku tidak menyerahkan uang ongkos muatan kepada korban selaku bosnya.