Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung menertibkan 13.325 nomor induk berusaha (NIB) sepanjang 2024.
Kepala Dinas DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung Arsyad, mengatakan pihaknya menerbitkan 13.325 NIB melalui OSS. Jumlah itu tercatat selama Januari hingga 29 Mei 2024.
Syarat administrasi itu sangat penting bagi pemilik usaha sebagai legalitas suatu usaha sehingga terdata dan tercatat.
BACA JUGA: Pemkot akan Anggarkan Rp10 Miliar untuk Program Sarapan Bergizi
“Pemerintah juga akan memprioritaskan pelaku usaha yang memiliki NIB. Kelengkapan perizinan itu memungkinkan pelaku usaha mendapatkan bantuan modal dan lainnya,” ujar Muhtadi, Selasa, 11 Juni 2024.
Menurut dia, tidak ada kategori khusus bagi pemilik usaha yang ingin membuat NIB, meski hanya UMKM penjual gorengan. Sebab, UMKM yang masuk dalam tingkat risiko rendah justru minimal dapat memiliki NIB.
Salah satu persyaratan penting untuk perizinan usaha itu kepatuhan terhadap tata ruang (PPKPR), persetujuan bangunan atau IMB. “Lalu analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan perizinan lokasi usaha yang terstandardisasi (SPPM),” ujar dia.
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga terdapat lima jenis industri tertinggi di Bandar Lampung yang mengajukan izin usaha tersebut.
“Mulai dari industri produk makanan lainnya, produk roti dan kue, pedagang beras eceran, kedai makanan dan tekstil,” kata dia.