• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 20:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pemkot Tutup Gudang Bungkil Sawit di Sukabumi

Nur by Nur
12/06/24 - 21:47
in Bandar Lampung, Hukum
A A
bungkil sawit

Bungkil sawit. Foto: Dok

Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta gudang bungkil sawit yang berada di Waylaga, Kecamatan Sukabumi tidak melakukan aktivitas bongkar muat untuk sementara waktu sebelum mengatasi dampak yang di timbulkan seperti kesepakatan yang sudah mereka tandatangani.

“Jika mereka sudah mengatasi dampak yang timbul seperti kesepakatan yang telah meraka tandatangani. Kemudian menunjukkan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan usahanya kembali,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Rabu,12 Juni 2024.

Ia mengatakan penutupan sementara perusahaan tersebut berdasarkan catatan yang pihaknya hasilkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang Pemkot lakukan pada, Selasa, 11 Juni 2024 .

Baca juga: Delapan Parpol Dapat Suntikan Dana Pemkot Bandar Lampung

“Intinya, berdasarkan kesepakatan mereka kami minta untuk menutup bungkil yang ada di gudang dengan terpal. Kemudian tirai yang mereka pasang untuk menghalangi debu ke luar untuk menurunkannya. Kemudian pada saat proses bongkar muat kami minta untuk melakukan penyiraman,”ujarnya.

Lalu, lanjut Arsyad, Pemkot Bandar Lampung juga meminta pihak perusahaan menunjukkan izin aktivitas mereka.

“Kalau izinnya tidak sesuai maka akan kami sarankan segera untuk mengurus izinnya,” imbuhnya.

Ia pun mengatakan berdasarkan hasil pengawasan bahwa gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan bukan perdagangan.

“Jadi memang kami juga ingin setiap investasi di Bandar Lampung ini berjalan sesuai prosedur. Hal ini agar perusahaan dapat melakukan usahanya dengan nyaman. Serta dampak yang timbul dapat kita minimalkan, sehingga terjalin hubungan dengan masyarakat dengan baik,” katanya lagi.

Sebelumnya, pada Selasa (11/6) Wali Kota Bandar Lampung dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meninjau langsung gudang bungkil sawit karena adanya laporan warga yang terdampak debu dari aktivitas di penyimpanan bungkil sawit.

Tags: bungkilPEMKOT BANDAR LAMPUNG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ekspose para pelaku admin grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung saat berada di Mapolda Lampung.

Polda Lampung Tangkap 3 Orang Anggota Grup Penyuka Sesama Jenis

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar adanya grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung. Sementara,...

Pemakaman korban pencabulan dan pembunuhan. Dok Keluarga

Keluarga Desak Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Keluarga korban pencabulan mendesak aparat Polres Tulang Bawang menangkap pelakunya. Pencabulan tersebut terjadi pada beberapa waktu...

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.