Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Ketua III DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan pelaksana harian (Plh.) hanya melaksanakan tugas Gubernur Lampung. Tapi tidak bisa mengambil kebijakan.
“Jika Plh. ingin mengambil kebijakan dia harus meminta persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Plh. ini hanya menjalankan kebijakan yang sudah ada seperti Perda, APBD, Pergub, tinggal itu saja,” ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024.
Yozi menyebut tugas Plh. tidak lama-lama karena tugas kepala daerah itu harus bisa mengambil kebijakan. Sedangkan Plh. tidak dapat memberikan kebijakan.
Baca Juga:
Kemendagri Terbitkan Surat Tugas Plh Gubernur Lampung
“Kalau memang ingin dibekukan tunjuk saja langsung Sekdanya sebagai Pj. atau yang sudah diusulkan pusat,” paparnya.
Ia mengaku tidak mengetahui kapan penunjukan Pj. Gubernur Lampung. Tapi awalnya ia mengira penunjukan Pj. itu pada hari ini, 12 Juni 2024.
“Tidak tahu penunjukan Pj. gubernur kapan. Ini buktinya kita berpikir semua tanggal 12 Juni sudah ada Pj., ternyata tiba-tiba dikirim surat telegram bahwa sekda sebagai Plh. Tapi Mudah-mudahan tidak memakan waktu lama,” tandasnya.
Tiga Nama
Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung akhirnya mengajukan tiga nama sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Hal tersebut terjadi perubahan dari sebelumnya hanya mengusulkan Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sehingga menimbulkan polemik.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan para pimpinan DPRD Lampung menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 31 Mei 2024.
Pertemuan bersama Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir itu membahas usulan Pj. Gubernur Lampung. “Kami sudah membahas Pj. Gubernur bersama Kemendagri,” ujar Yozi, Senin, 3 Juni 2024.
Pertemuan itu mengusulkan tiga nama sebagai pengganti Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang masa jabatannya berakhir pada 12 Juni 2024.
Ketiga calon Pj. Gubernur itu adalah Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahmad Hadi, dan Staf Ahli Kemenpora Syamsudin.