Metro (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, menangkap 2 pelaku pengeroyokan berinisial MM (25) dan AK (23), Kamis, 13 Juni 2024. Korban pengeroyokan atas nama Rexy.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan awal kejadian bermula pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban Rexy bersama saksi tiba di indekos di Metro Pusat, Kota Metro. Datang 2 orang dan salah satunya memegang golok. Mereka menanyakan keberadaan adik iparnya, dan korban menjawab tidak tahu. Mendapat jawaban dari korban, 2 orang tersebut pergi.
Tidak berselang lama, 2 orang tersebut datang lagi bersama 6 orang. Pelaku kembali menanyakan kembali keberadaan adik iparnya. Seperti sebelumnya, korban kembali menjawab tidak tahu. Pelaku dan semua orang yang ia bawa akhrinya mempukul korban di bagian kepala sebelah kanan berkali-kali.
Baca juga: Tekab 308 Tangkap Pelaku Pengeroyokan Suporter Bola di Pesawaran
Melihat kejadian tersebut, saksi mencoba melindungi korban dengan cara menarik lengan korban dan membawanya ke tempat ramai. Namun para pelaku masih memukul, kemudian korban dan saksi terjatuh lalu para pelaku menginjak berkali-kali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian badan, kepala dan kaki. Serta saksi mengalami sakit di bagian badan dan kaki. Korban dan saksi berobat ke RSUD A Yani Metro selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 13 Juni 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku. Saat itu pelaku terdeteksi berada di wilayah Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB polisi menangkap pelaku MM (25. Setelah pengembangan, aparat menangkap pelaku AK (23). “Saat kami introgasi, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan kepada korban Rexy,” kata Kasat.