Bandar Lampung (Lampost.co) — Belajar dari penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) beberapa waktu yang lalu. Maka, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 perlu ada perbaikan.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh pengamat kepemiluan Titi Anggraini. Ia memberi catatan soal poin apa saja yang perlu terantisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
.
Sejumlah hal yang berkaitan dengan kesiapan regulasi, pengelolaan manajemen tahapan, pengawasan dan penanganan pelanggaran. Kemudian profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Itu merupakan beberapa poin yang harus menjadi perhatian dari penyelenggara pilkada.
.
.
“KPU dan Bawaslu harus pastikan bahwa berbagai regulasi teknis pilkada bisa terbit tepat waktu dan tidak mepet dengan mulainya tahapan pilkada. Selain itu, pengadaan dan distribusi logistik pemilihan jangan sampai terlambat dan bermasalah,” kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat, 14 Juni 2024.
.
Selain itu, ia juga berpesan potensi terjadinya politisasi ASN dan berbagai program pemerintah lainnya. Apalagi seperti bansos dan hibah anggaran daerah untuk kepentingan pemenangan pilkada perlu terawasi dengan ketat.
.
Kemudian profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu juga harus terjaga dan terkawal ketat. Selanjutnya KPU dan Bawaslu perlu dimonitor secara berjenjang agar tidak mudah masuk angin. Apalagi oleh pengaruh pragmatis dan partisan yang berusaha mempengaruhi independensi penyelenggara kepemiluan.
.
“Konflik dan ketidakpuasan pemilih akan mudah muncul kalau penyelenggara tidak netral dan berpihak dalam penyelenggaraan pilkada. Itu lah mengapa lebih banyak tindak kekerasan dan bentrok massa yang terjadi pada pilkada daripada pemilu,” ucap Titi.
.
Selanjutnya, praktik mahar politik dan jual beli suara atau politik uang juga harus terawasi dan bisa tercegah dengan baik oleh jajaran pengawas pemilu. Sosialisasi dan tindak pencegahan harus dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
.
“Jika ada laporan atau temuan, maka tindak lanjut penegakan hukumnya harus tegas, serius, dan mampu memberi efek jera. Sebab politik uang pada pesta demokrasi akan sangat merusak kredibilitas. Dan merusak tujuan pesta demokrasi dalam menghasilkan kepemimpinan daerah yang bersih dan antikorupsi,” pungkasnya.