Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan penggantian penyidik dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Lembaga Antirasuah menilai pengajuan itu harus dengan alasan kuat. Salah satunya adanya bukti pelanggaran etik.
“Untuk otoritas penggantian penyidik tentu mesti ada dasar kuat. Apakah yang bersangkutan melanggar kode etik ataupun hal lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa menerangkan tersangka maupun saksi tidak boleh pilih-pilih memohon penggantian penyelidik tanpa dalil kuat. Kalau tidak ada penyalahgunaan etik, penyidik boleh menuntaskan kasusnya.
“Sepanjang belum ada dasar itu, interogator berhak untuk memproses penyidikan baik penyitaan maupun pemeriksaan saksi,” ujar Tessa.
Kusnadi mencetuskan permintaan penggantian penyidik itu melalui pengacaranya, Petrus Salestinus. Penyidik tersebut yakni Rossa Purbo Bekti. Alasan meminta penggantian tim ini untuk menjaga netralitas penanganan kasus.
“Meminta agar Penyidik Rossa Purbo Bekti dan Priyatno berganti dengan penyidik lain. Hal itu untuk menjaga netralitas, objektivitas, dan tidak terjadi “conflict of interest”. Sebab, sebelumnya terjadi perampasan kemerdekaan,” kata Petrus melalui rilis yang tersiar, Rabu, 19 Juni 2024.
Selain itu, ada tuntutan KPK juga mengklarifikasi sejumlah kekeliruan dalam perkara buronan Harun Masiku. Salah satunya soal lokasi penyitaan barang dan tanggalnya.
“Dalam surat tanda penerimaan barang bukti oleh Rossa Purbo Bekti pada 10 Juni 2024 di KPK. Tertulis tempat dan waktu Penerimaan Barang Bukti hasil Sitaan dari Kusnadi itu di Rumah di Taman Puspasari, Citeureup, Bogor pada 23 April 2024,” ujar Petrus.