Triyadi Isworo
Wartawan Lampung Post
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentuhan pembiayaan ultramikro (UMi) menghidupkan geliat ekonomi kerakyatan. Apalagi masyarakat yang berada di akar rumput atau grassroot kehidupan sosial. Interaksi ekonomi ini terus bergerak untuk memenuhi kebutuhan harian umat manusia.
Untuk itu pemerintah hadir. Melalui pembiayaan ultramikro (UMi) dengan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultramikro. Pelaku usaha ini berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan pergerakan transaksi ekonomi kerakyatan secara signifikan. Meskipun usaha ini pada umumnya belum mampu mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable.
Pembiayaan ultramikro (UMi) memiliki tujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultramikro. Serta dalam rangka menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.
Syarat pembiayaan UMi juga sangat mudah bagi masyarakat, yakni pelaku ultramikro bisa perorangan maupun kelompok, belum bankable, kebutuhan modal maksimal Rp20 juta, tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya, dan memiliki KTP elektronik.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultramikro. Pemerintah telah meluncurkan pembiayaan UMi sebagai salah satu program prioritas nasional. Hal ini agar usaha ultramikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Pembiayaan ultramikro merupakan program fasilitas pembiayaan kepada usaha ultramikro, baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberikan mandat kepada Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) untuk menjadi coordinated fund pembiayaan UMi.
Sementara BLU PIP merupakan unit organisasi noneselon pada bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kemudian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri melalui Direktur Jenderal yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIP sebagai pengelola dana tidak secara langsung menyalurkan pembiayaan kepada para pelaku usaha ultramikro. Kemudian dana dari PIP tersebut tersalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), baik penyalur langsung maupun linkage. LKBB merupakan badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Mekanisme penyaluran melalui mitra penyalur tersebut bertujuan agar prinsip know-your-customer (KYC) benar-benar bisa terwujudkan. Hal ini disebabkan mitra penyalur mengenal karakteristik debitur sehingga angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bisa ditekan serendah mungkin.
Salurkan Rp37,31 Triliun
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ismed Saputra, ketika konferensi pers di Gunungkidul, Yogyakarta, 1 Mei 2024, menyampaikan penyaluran pembiayaan ultramikro mencapai Rp37,31 triliun hingga 28 April 2024.
Total pembiayaan tersebut tersalurkan kepada 9,95 juta debitur melalui 89 lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dengan jangkauan sebanyak 510 dari total seluruhnya sebanyak 514 kabupaten/kota. Kemudian berdasarkan demografi debitur, 96 persen adalah kaum perempuan, dengan sektor usaha paling banyak pada perdagangan.
Selanjutnya, secara terperinci berdasarkan sebaran wilayah. Penyaluran pembiayaan terbesar tercatat di Pulau Jawa, sebesar Rp22,08 triliun kepada sebanyak 6,14 juta debitur. Angka tersebut adalah 63,8 persen dari total pembiayaan yang tersalurkan kepada seluruh debitur di Indonesia. Selanjutnya disusul Pulau Sumatra, mencapai Rp8,40 triliun kepada 2,12 juta debitur.
Kemudian diikuti Pulau Sulawesi mencapai Rp2,3 miliar atau 6,9 persen dari total debitur nasional, yakni mencapai 606.600 debitur. Lalu di Pulau Bali mencapai Rp1,9 miliar atau 5,4 persen kepada 523.385 debitur. Selanjutnya di Pulau Kalimantan tersalurkan kepada 198.063 debitur dengan total pembiayaan Rp772,2 miliar. Untuk di Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat terdapat 31.342 debitur dengan total mencapai Rp130,7 miliar atau 0,3 persen.
Selain pembiayaan, PIP juga mendukung UMKM melalui pemberdayaan. Pemberdayaan tersebut berupa pelatihan kewirausahaan kepada sebanyak 3.760 debitur dan pelatihan pendamping 1.190 dalam periode 2022-2023.
Sementara berdasarkan Laporan Kinerja Pengelola Investasi Pemerintah Tahun 2023, jumlah penerima pembiayaan ultramikro terealisasi sebesar 2.204.836 debitur dari target 2.100.000 debitur. Lalu persentase peningkatan nilai perekonomian debitur pembiayaan ultramikro terealisasi sebesar 105,30% dari target 100%.
Selanjutnya persentase pelaksanaan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan serta manajerial ultramikro terealisasi sebesar 112,03% dari target 100%. Persentase debitur ultramikro penerima pelatihan yang mengalami peningkatan peluang usaha terealisasi sebesar 60,22% dari target 60%. Sementara persentase penyaluran pembiayaan ultramikro berbasis syariah terealisasi sebesar 232,15% dari target 100%.
Provinsi Lampung
Provinsi Lampung juga terus berbenah, pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang inklusif terus terpacu oleh jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pelaku ekonomi kerakyatan sampai pelosok desa terus terangkul melalui berbagai program sehingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta ultramikro terus bergeliat untuk menopang ekonomi keluarga.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang terrilis Senin, 6 Mei 2024, perekonomian Lampung triwulan I-2024 berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp112.091,01 miliar dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp65.952,47 miliar.
Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan I-2024 tumbuh sebesar 3,30 persen (Y-on-Y). Komponen pengeluaran lembaga non profit yang melayani rumah tangga (PK-LNPRT) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 19,13 persen dan mengalami kontraksi pertumbuhan terdalam sebesar 37,50 persen.
Sementara berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Lampung yang terrilis Rabu, 29 Mei 2024, menyampaikan penyaluran kredit usaha rakyat dan pembiayaan ultramikro terus tumbuh positif.
Diketahui, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) hingga April 2024 mencapai Rp2.999,33 miliar dengan total 58.655 debitur penerima manfaat. Hal ini meningkat signifikan sebesar 81,36 persen (yoy). Sektor penerima terdominasi oleh sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan dengan jumlah 38.655 debitur, serta sektor pedagang besar dan eceran dengan jumlah 26.750 debitur. Sementara penyaluran pembiayaan ultramikro hingga April 2024 mencapai Rp71,7 miliar dengan total 14.203 debitur penerima manfaat.
Dampak positif adanya pembiayaan ultramikro sangat dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya pelaku usaha bidang makanan asal Lampung, Mie Ayam Pandawa V. Pelaku Usaha Mie Ayam Pandawa V, Atong, mengatakan keberadaan pembiayaan ultramikro sangat membantu pelaku ekonomi kerakyatan.
Atong menyebutkan dari sisi aspek manfaat, sangat membantu dalam keberlangsungan usahanya. Ia juga merasakan adanya pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap semangat ekonomi kerakyatan terpatri dalam hati masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga pelaku usaha bisa terus berproduksi dan berinovasi untuk menggerakan roda ekonomi.
Percepatan Digitalisasi
Pembiayaan ultramikro memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Kehadirannya menjadi sektor yang penting untuk perekonomian Indonesia. Apalagi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka kemiskinan serta pengangguran.
Namun, ke depannya perlu lebih adaptif dan menjawab perkembangan zaman. Apalagi saat ini sudah masuk era digitalisasi. Pelaku usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah pasti mulai bergerak ke arah digitalisasi untuk memasarkan barang produksi agar market-nya lebih luas.
Pembiayaan ultramikro akan menghadapi tantangan baru. Era digital mengubah cara pelaku usaha bertransaksi dan berbisnis, bahkan membuka peluang baru bagi pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk tumbuh dan berkembang.
Oleh sebab itu, pembiayaan ultramikro perlu bertransformasi mengikuti perkembangan zaman dan memberikan bimbingan serta pelatihan bagi debitur untuk memainkan peluang digitalisasi ini. Bahkan pembiayaan ultramikro perlu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Selain melakukan transaksi secara manual tradisional, perlu juga melalui online untuk memudahkan para pelaku usaha mikro. Dengan begitu, digitalisasi dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas pembiayaan ultramikro.