• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 09:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dipenjara Minimal 2 Tahun, ASN Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

adminlampost by adminlampost
13/08/23 - 17:09
in Kriminal
A A

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi dari Universitas Lampung (Unila) Dodi Faedlulloh mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar hukum dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Terlebih apabila dalam hasil penyelidikan pihak penegak hukum serta divonis oleh pengadilan terbukti bersalah, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman kurungan minimal waktu 2 tahun, terlebih itu seorang pegawai negara maka dapat diberhentikan.

“Kalau sampai dipenjara minimal 2 tahun, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat, sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4,” ujar Dodi kepada Lampost.co, Minggu 13 Agustus 2023.

Ia menuturkan, sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, siapapun dia, bisa mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Sanksi bisa berupa teguran, peringatan keras, skorsing, demosi, bahkan pemberhentian pemberhentian tidak dengan hormat,” kata dia.

Bergantung pada jenis atau kondisi kasusnya, hal itu menyikapi kasus kejadian penganiayaan terhadap alumni IPDN yang terjadi di kantor BKD Provinsi Lampung.

Maka sanksi dapat disesuaikan berdasarkan tingkat keparahan tindakan kekerasan, motif, dan dampak penganiayaan tersebut kepada korban.

“Di sisi lain, kalau mengacu pada Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja melukai orang lain dapat denda dan juga dipidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Menurutnya dari semua sanksi itu, perlunya membangun kultur non-toxic dan non feodal pada organisasi publik.

“Terlepas dari sanksi, hal yang penting justru adalah perlunya membangun kultur non-toxic dan non-feodal di organisasi publik. Hal-hal yang seperti pemukulan sesama pegawai biasanya terjadi karena ada kultur senioritas dan disparitas relasi kuasa dalam birokrasi,” ujar Dodi.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap Polres Tanggamus. (Dok Polres)

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan emas senilai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.