Panaragan (Lampost.co): Aparat Polsek Gunungagung menangkap dua pemuda karena terlibat kasus jambret di jalan poros Tiyuh Bangunjaya, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kedua tersangka berinisial ML (19) warga Tiyuh Gunungterang, Kecamatan Gunungterang dan MS (18) warga Tiyuh Bujungsari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Sabu-sabu ke Penyanyi Virgoun
“Petugas menangkap kedua pelaku saat melintas di wilayah Tiyuh Tunasjaya, Kecamatan Gunungagung, Minggu (23/6/2024),” kata Kapolsek Gunungagung Iptu Amir Hamzah, Senin, 24 Juni 2024.
Dia menjelaskan, petugas melakukan penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait aksi jambret oleh korban atas nama SM (33), warga Tiyuh Dwikora Jaya, Kecamatan Gunungagung, pada, Sabtu, 15 Juni 2024.
Korban yang kala itu tengah mengendarai motor, pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bersama Evi. Tba-tiba kedua pelaku pepet korban dan langsung merampas telepon genggam milik korban. Saat itu korban gunakan sebagai alat bantu penerangan jalan.
“Telpon genggam korban ini dipakai untuk senter. Karena lampu motornya mati. Saat sampai di jalan poros depan taman Tiyuh Bangunjaya, tiba-tiba dari belakang dua pelaku yang mengendarai motor memepet dan langsung merampas telepon yang korban genggam,” ujar dia.
Korban, lanjut Amir Hamzah, sempat berupaya mengejar kendaraan kedua tersangka. Namun upaya yang korban lakukan tidak membuahkan hasil. Sehingga korban merugi sekitar Rp2.560.000.
Selain menangkap kedua tersangka, aparat kepolisian juga turut mengamankan barang bukti. Yakni telepon genggam korban dan motor yang pelaku gunakan saat melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku terancam Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Amir.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.