Jakarta (Lampost.co): PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.
“Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung kami lakukan penindakan dengan pemblokiran.” kata Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca juga: Menyimak Cuplikan Film Horor Sakaratul Maut, Duh Ngeri!
Pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan langkah yang perseroan ambil. Hal itu dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas judi online. BRI secara berkala mencari rekening BRI yang pelaku gunakan untuk menampung uang.
Perseroan menyampaikan, BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Apabila menemukan indikasi penggunaan rekening BRI sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Maka tampilan website tersebut pihaknya simpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Dengan adanya upaya ini, kami harapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” kata Agus.
Dalam rangka memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada OJK.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.