Jakarta (Lampost.co)— Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mewanti-wanti sekolah agar bangku yang belum terisi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak diperjual belikan.
“Tahun ini janganlah dilakukan. Itu tindakan biadab, culas, dan bertentangan dengan roh pendidikan. Pemerintah daerah wajib mendaftar dan memberikan sisa kuota kepada yang lebih membutuhkan, yaitu para penerima KIP/KJP,” kata Ubaid, Senin 1 Juli 2024.
Pihaknya juga mengungkapkan menerima 25 pengaduan masyarakat terkait penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak masuk dalam seleksi PPDB 2024. Sehingga, hingga kini mereka kesulitan mencari sekolah.
Hal ini juga terjadi pada anak-anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sejumlah daerah. Ubaid mengatakan apabila mereka tak mendapat sekolah gratis, kemungkinan besar akan putus sekolah.
“Seluruh pemerintah daerah harus mendata mereka, siapa saja yang gagal dan mencarikan sekolah buat mereka dengan bebas biaya,” tegas Ubaid.
Sebelumnya, Ombudsman menerima 758 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam PPDB 2024. Laporan paling banyak terkait penyimpangan prosedur mencapai 44 persen.
Dugaan pelanggaran lainnta tidak memberikan pelayanan 37%, penundaan berlarut 10%, permintaan imbalan 9%. Penyimpangan prosedural PPDB tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar yang telah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Hal ini berkaitan dengan persyaratan administrasi, zonasi, keterangan penduduk, akta kelahiran, dan lain lain sebagainya.