Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut belum ada kendala dalam pengawasan terhadap tahapan Pilkada 2024. Tahapan saat ini masuk pada masa pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).
.
“Belum ada informasi ke kami, saya lebih khususnya. Tetapi nanti kami akan cek lagi ke bawah,” kata Bagja, Senin, 1 Juli 2024.
.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa selama masa coklit yang telah mulai sejak Senin, 24 Juni 2024. Pihaknya telah mendampingi panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
.
Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/tidak-dicoklit-warga-bisa-lapor-ke-posko-kawal-hak-pilih/
.
“Yang sudah kami lakukan, kami mendampingi teman-teman pantarlih. Jika ada (sesuatu, red.) bisa kami ketahui, ya. Tetapi insyaallah teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai sekarang masih berkoordinasi dan memberikan informasi tentang pemutakhiran data pemilih,” jelasnya.
.
Berdasarkan keterangan dari salah satu unggahan KPU dalam media sosial resmi pada Instagram, @kpu_ri, coklit dilakukan oleh pantarlih selama 24 Juni-24 Juli 2024. Pantarlih akan mendatangi setiap rumah masyarakat, dan mendata siapa saja yang berhak memilih pada hari pencoblosan Pilkada 2024, yakni 27 November 2024.
.
Dalam masa itu, masyarakat menyiapkan dokumen yang dapat tergunakan sebagai dasar pendataan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selanjutnya, masyarakat dapat mengecek hak pilihnya dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.