• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 17:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Putusan Penyerobotan Lahan Tiga Kali Ditunda

Denny ZY by Denny ZY
02/07/24 - 19:13
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
penyerobotan lahan

Ilustrasi. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu.  (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar  Lampung (Lampost.co) — Sidang putusan penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan terdakwa Tuti Sumiati kembali ditunda untuk yang ketiga kali.

Penundaan pertama pada 24 Juni 2024. Penundaan kedua pada 1 Juli 2024 dan ketiga pada 2 Juli 2024. Hakim menyatakan akan membacakan putusan pada 8 Juli 2024.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan penundaan sidang itu lantaran Majelis Hakim belum rampung dalam musyawarah. “Majelis Hakim belum selesai merampungkan musyawarah putusan,” kata dia. Selasa, 2 Juli 2024.

Baca juga: Enam Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Jalani Sidang

Sebelumnya kasus ini bermula saat terdakwa mendirikan rumah d iatas tanah seluas sekitar 425 meter persegi. Namun terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kepada korban.

Sehingga pada 2020 korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti sertifikat 1999.

Jaksa menuntut terdakwa Tuti Sumiati 8 bulan penjara karena menyerobot lahan warga di Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Rifani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 Mei 2024.

Jaksa menyatakan terdakwa Tuti Sumiati Binti Komarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri melakukan  penanaman atau pembenihan di tanah  milik orang lain. Hal itu sesuai dengan Pasal 385 Ayat 1.

“Meminta majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan bulan. Di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa di tahan,” kata dia.

Tags: Pengadilansidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lampura

DPRD Lampura Temui BPK RI Bahas Dana Hibah Pilkada, Kejari Telusuri Dugaan Kejanggalan

by Sri Agustina
04/06/2025

Kotabumi (Lampost.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pekan depan untuk membahas dugaan...

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Pahala Simanjuntak/Dok Lampost.co

Polda Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Penganiayaan Diksar Mahepel Unila

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Polda Lampung segera memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan dalam kegiatan Diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan...

Kejari Lambar tetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek DPT Pesisir Barat

Pelaksana Proyek DPT Way Ngison Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

by Sri Agustina
04/06/2025

Liwa (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.