• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 14:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Putusan Penyerobotan Lahan Tiga Kali Ditunda

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
02/07/24 - 19:13
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
penyerobotan lahan

Ilustrasi. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu.  (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar  Lampung (Lampost.co) — Sidang putusan penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan terdakwa Tuti Sumiati kembali ditunda untuk yang ketiga kali.

Penundaan pertama pada 24 Juni 2024. Penundaan kedua pada 1 Juli 2024 dan ketiga pada 2 Juli 2024. Hakim menyatakan akan membacakan putusan pada 8 Juli 2024.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan penundaan sidang itu lantaran Majelis Hakim belum rampung dalam musyawarah. “Majelis Hakim belum selesai merampungkan musyawarah putusan,” kata dia. Selasa, 2 Juli 2024.

Baca juga: Enam Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Jalani Sidang

Sebelumnya kasus ini bermula saat terdakwa mendirikan rumah d iatas tanah seluas sekitar 425 meter persegi. Namun terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kepada korban.

Sehingga pada 2020 korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti sertifikat 1999.

Jaksa menuntut terdakwa Tuti Sumiati 8 bulan penjara karena menyerobot lahan warga di Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Rifani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 Mei 2024.

Jaksa menyatakan terdakwa Tuti Sumiati Binti Komarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri melakukan  penanaman atau pembenihan di tanah  milik orang lain. Hal itu sesuai dengan Pasal 385 Ayat 1.

“Meminta majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan bulan. Di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa di tahan,” kata dia.

Tags: Pengadilansidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mencari solusi terbaik dalam penyelesaian keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh....

KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung...

TII Kritik KPK Lamban Usut Kasus Korupsi Besar

TII Kritik KPK Lamban Usut Kasus Korupsi Besar

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak membiarkan penanganan sejumlah kasus korupsi besar berjalan di tempat. Transparency International...

Berita Terbaru

Luciano Spalletti Resmi Menjadi Pelatih Baru Juventus
Bola

Luciano Spalletti Resmi Menjadi Pelatih Baru Juventus

byRicky Marlyand1 others
31/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Juventus secara resmi menunjuk Luciano Spalletti sebagai pelatih baru yang mereka umumkan dalam laman resmi Juventus pada...

Read moreDetails
Sassuolo Kalahkan Cagliari 2-1, Jay Idzes Tampil Penuh

Sassuolo Kalahkan Cagliari 2-1, Jay Idzes Tampil Penuh

31/10/2025
Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 31 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan

31/10/2025
Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

30/10/2025
Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.